Informasi Setiap Saat
Informasi yang tersedia setiap saat dan dapat diberikan kepada pemohon
Informasi Setiap Saat adalah informasi publik yang wajib disediakan, dikelola, dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik. Informasi ini harus tersedia secara lengkap, akurat, mutakhir, dan dapat diberikan kepada pemohon informasi publik melalui mekanisme permohonan informasi tanpa harus menunggu adanya pengumuman berkala.
Penyediaan Informasi Setiap Saat bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas badan publik, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Pengelolaan Informasi Setiap Saat dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan memastikan bahwa informasi yang diberikan telah melalui proses pendokumentasian, pengklasifikasian, dan pengujian konsekuensi apabila diperlukan, sehingga informasi yang disampaikan tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen Informasi Setiap Saat
RKT UPBU MENTAWAI 2025
RKT UPBU MENTAWAI 2025
RKT UPBU MENTAWAI 2024
RKT UPBU MENTAWAI 2024
RKT UPBU ROKOT 2023
RKT UPBU ROKOT 2023
RKT UPBU ROKOT 2022
RKT UPBU ROKOT 2022
RKT UPBU ROKOT 2021
RKT UPBU ROKOT 2021