Informasi Berkala

Informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala

Profil Bandar Udara Mentawai

Bandar Udara Mentawai terletak di Desa Matobe, Kabupaten Kepualauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat. Bandar udara ini menggantikan bandar udara eksisting yaitu Bandar Udara Rokot Sipora, yang memiliki runway 850 meter dan hanya dapat didarati oleh pesawat jenis propeller  Grand Caravan.

Kini Bandar Udara Mentawai dikembangkan dan memiliki fasilitas yang dirancang untuk mendukung operasional penerbangan dan kenyamanan penumpang. Landasan pacu atau runway Bandar Udara Mentawai memiliki panjang 1.500 meter dan lebar 30 meter, cukup untuk mengakomodasi pesawat sejenis ATR 72 yang menjadi pesawat terkritis di bandara ini.

Bandar Udara ini dilengkapi dengan taxiway berukuran 75 meter x 15 meter dan apron yang  memiliki dimensi 175 meter x 70 meter, dengan gedung terminal yang modern dan fungsional seluas 1.610 meter persegi mampu menampung hingga 53.881 penumpang per tahun.

Secara keseluruhan, Bandar Udara Mentawai tidak hanya sebagai infrastruktur transportasi, tetapi juga sebagai pintu masuk bagi para wisatawan yang ingin merasakan keindahan alam dan budaya Mentawai yang otentik.


Alamat Lengkap PPID UPBU Mentawai
Jalan Poros Tua Pejat-Sioban, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai
Email : bandarudaramentawai@gmail.com


Tugas dan Fungsi Bandar Udara Mentawai
Tugas:
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penerbangan

Fungsi:

1.    Pelaksanaan penyusunan rencana dan program;

2.    Pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar Bandar udara serta fasilitas penunjang;

3.    Pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat dan alat-alat besar Bandar udara serta fasilitas penunjang;

4.    Penyiapan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC) serta penyusunan jadwal penerbangan (slot time);

5.    Pelaksanaan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata;

6.    Pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat Bandar udara;

7.    Pelaksanaan kerjasama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait Bandar udara;

8.    Pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi;

9.    Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan Bandar udara;

10.  Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumah tanggaan, hukum dan hubungan masyarakat; dan

 11.  Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Struktur Organisasi UPBU Mentawai
Struktur Organisasi Microsite

Informasi dan Pengaduan
Deskripsi:
Informasi mengenai kanal informasi dan pengaduan : 

Melalui sambungan langsung Contact Centre (021)-151, atau melalui email ke Info151@dephub.go.id