Maklumat Pelayanan

Maklumat pelayanan informasi publik di bandara

Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan resmi dan komitmen Unit Penyelenggara Bandar Udara dalam menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Maklumat ini menjadi bentuk kesanggupan penyelenggara layanan untuk memberikan pelayanan yang profesional, cepat, mudah, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Penyusunan dan penerapan Maklumat Pelayanan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik.

Melalui Maklumat Pelayanan ini, Unit Penyelenggara Bandar Udara berkomitmen untuk memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Apabila pelayanan yang diberikan tidak memenuhi standar tersebut, kami siap menerima masukan, saran, maupun pengaduan dari masyarakat sebagai bahan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan demi terwujudnya pelayanan publik yang prima, berkualitas, dan berintegritas.

Belum Ada Dokumen

Belum ada dokumen maklumat pelayanan yang tersedia untuk saat ini.