Formulir Permohonan Informasi

Formulir untuk mengajukan permohonan informasi publik

Formulir Permohonan Informasi Publik merupakan sarana yang disediakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk memfasilitasi masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi publik secara mudah, cepat, dan tertib administrasi. Melalui formulir ini, pemohon dapat menyampaikan identitas, informasi yang dimohonkan, tujuan penggunaan informasi, serta cara memperoleh salinan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelayanan permohonan informasi publik dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 117 Tahun 2022 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Setiap permohonan informasi yang diterima akan diproses sesuai dengan prosedur dan jangka waktu pelayanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. PPID berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kemudahan akses informasi bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.

Isi formulir ini untuk mengajukan permohonan informasi publik. Permohonan akan diproses sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tanda * menandakan kolom wajib diisi.

1 Data Pemohon

Format JPG/PNG/WEBP, maksimal 5MB.

Surat tugas / akta pendirian badan hukum / dokumen pendukung lainnya. Format PDF/DOC/DOCX/JPG/PNG, maksimal 5MB. Wajib diisi jika mengajukan atas nama instansi/lembaga.

2 Detail Informasi yang Dimohon