Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 37 Tahun 2020 Tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara Yang Dilayani Indonesia

Berlaku 13,184x dilihat 21,974x diunduh
Perihal
Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara Yang Dilayani Indonesia
Informasi Umum
Jenis Dokumen
Peraturan
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PM
Nomor Peraturan
PM 37 TAHUN 2020
Tahun Pengundangan
2020
Tanggal Pengundangan
02 June 2020
Tempat Terbit
Jakarta
T.E.U / Badan
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Subjek
PENGOPERASIAN-PESAWAT-UDARA-TANPA-AWAK
Sumber
BN 2020 (579): 7 hlm.
Lokasi Penyimpanan
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Pratinjau Dokumen Unduh

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan