Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 119 Tahun 2016 Tentang Standar Reviu Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Berlaku
2,459x dilihat
3,966x diunduh
Perihal
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 119 Tahun 2016 Tentang Standar Reviu Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Informasi Umum
- Jenis Dokumen
- Peraturan
- Jenis Peraturan
- Peraturan Menteri
- Singkatan Jenis
- PM
- Nomor Peraturan
- PM 12 TAHUN 2020
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Tanggal Pengundangan
- 17 February 2020
- Tempat Terbit
- Jakarta
- T.E.U / Badan
- Indonesia.Kementerian Perhubungan
- Bahasa
- Indonesia
- Bidang Hukum
- Hukum Administrasi Negara
- Subjek
- STANDAR-REVIU-TEKNOLOGI-INFORMASI-DAN-KOMUNIKASI
- Sumber
- BN 2020 (162): 3 hlm.
- Lokasi Penyimpanan
- Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Mencabut
Pratinjau Dokumen
Unduh