Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 77 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Wewenang Menteri Perhubungan Kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Berlaku 2,189x dilihat 2,809x diunduh
Perihal
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Wewenang Menteri Perhubungan Kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Informasi Umum
Jenis Dokumen
Peraturan
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PM
Nomor Peraturan
PM 77 TAHUN 2019
Tahun Pengundangan
2019
Tanggal Pengundangan
26 December 2019
Tempat Terbit
Jakarta
T.E.U / Badan
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Subjek
PENDELEGASIAN-WEWENANG-KEPALA-BADAN-PENGELOLA-TRANSPORTASI-JABODETABEK
Sumber
BN 2019 (1694): 4 hlm.
Lokasi Penyimpanan
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Pratinjau Dokumen Unduh

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan