Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 222 Tahun 2017 Tentang Indikator Kinerja Keselamatan (_Safety Perfomance Indicator _(SPI)) untuk Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan dan Tata Cara Perhitungan Tingkat Kinerja Keselamatan yang dapat diterima (_Acceptable Level of Safety Perfomance_(ALoSP)) untuk Penyediaan Jasa Penerbangan

Berlaku 4,774x dilihat 7,255x diunduh
Perihal
Indikator Kinerja Keselamatan (_Safety Perfomance Indicator _(SPI)) untuk Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan dan Tata Cara Perhitungan Tingkat Kinerja Keselamatan yang dapat diterima (_Acceptable Level of Safety Perfomance_(ALoSP)) untuk Penyediaan Jasa Penerbangan
Informasi Umum
Jenis Dokumen
Peraturan
Jenis Peraturan
Peraturan Dirjen Perhubungan Udara
Singkatan Jenis
PERDIR-HUBUD
Nomor Peraturan
KP 222 TAHUN 2017
Tahun Pengundangan
2017
Tanggal Pengundangan
30 August 2017
Tempat Terbit
Jakarta
T.E.U / Badan
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Lokasi Penyimpanan
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Pratinjau Dokumen Unduh

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan