Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Dicabut
16,370x dilihat
17,426x diunduh
Perihal
Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Informasi Umum
- Jenis Dokumen
- Peraturan
- Jenis Peraturan
- Peraturan Menteri
- Singkatan Jenis
- PM
- Nomor Peraturan
- PM 30 TAHUN 2017
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Tanggal Pengundangan
- 21 April 2017
- Tempat Terbit
- Jakarta
- T.E.U / Badan
- Indonesia.Kementerian Perhubungan
- Bahasa
- Indonesia
- Bidang Hukum
- Hukum Administrasi Negara
- Subjek
- TARIF-ANGKUTAN-PENYEBERANGAN-LINTAS-ANTARPROVINSI
- Sumber
- BN 2017 (603): 8 hlm.
- Lokasi Penyimpanan
- Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Mencabut
Diubah Oleh
Dicabut Oleh
Pratinjau Dokumen
Unduh