Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi

Dicabut 16,370x dilihat 17,426x diunduh
Perihal
Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Informasi Umum
Jenis Dokumen
Peraturan
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PM
Nomor Peraturan
PM 30 TAHUN 2017
Tahun Pengundangan
2017
Tanggal Pengundangan
21 April 2017
Tempat Terbit
Jakarta
T.E.U / Badan
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Subjek
TARIF-ANGKUTAN-PENYEBERANGAN-LINTAS-ANTARPROVINSI
Sumber
BN 2017 (603): 8 hlm.
Lokasi Penyimpanan
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Pratinjau Dokumen Unduh

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan