Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 124 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi

Berlaku 4,026x dilihat 4,719x diunduh
Perihal
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Informasi Umum
Jenis Dokumen
Peraturan
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PM
Nomor Peraturan
PM 124 TAHUN 2018
Tahun Pengundangan
2018
Tanggal Pengundangan
26 December 2018
Tempat Terbit
Jakarta
T.E.U / Badan
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Subjek
TARIF-PENYELENGGARAAN-ANGKUTAN-PENYEBERANGAN-LINTAS-ANTARPROVINSI
Sumber
BN 2018 (1739): 4 hlm.
Lokasi Penyimpanan
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Pratinjau Dokumen Unduh

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan