Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2017 Tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Penugasan
Dicabut
9,169x dilihat
10,462x diunduh
Perihal
Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Penugasan
Informasi Umum
- Jenis Dokumen
- Peraturan
- Jenis Peraturan
- Peraturan Menteri
- Singkatan Jenis
- PM
- Nomor Peraturan
- PM 15 TAHUN 2017
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Tanggal Pengundangan
- 14 February 2017
- Tempat Terbit
- Jakarta
- T.E.U / Badan
- Indonesia.Kementerian Perhubungan
- Bahasa
- Indonesia
- Bidang Hukum
- Hukum Administrasi Negara
- Subjek
- PENGHASILAN-BIAYA-ANGKUTAN-LAUT-PERINTIS-MEKANISME-PENUGASAN
- Sumber
- BN 2017 (306): 7 hlm.
- Lokasi Penyimpanan
- Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Dicabut Oleh
Pratinjau Dokumen
Unduh