Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 55 Tahun 2019 Tentang Komponen Biaya dan Pendapatan Yang Diperhitungkan Dalam Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis

Berlaku 6,262x dilihat 9,191x diunduh
Perihal
Komponen Biaya dan Pendapatan Yang Diperhitungkan Dalam Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis
Informasi Umum
Jenis Dokumen
Peraturan
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PM
Nomor Peraturan
PM 55 TAHUN 2019
Tahun Pengundangan
2019
Tanggal Pengundangan
09 August 2019
Tempat Terbit
Jakarta
T.E.U / Badan
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Subjek
KOMPONEN-BIAYA-DAN-PENDAPATAN-DIPERHITUNGAN-DALAM-KEGIATAN-PELAYANAN-PUBLIK-KAPAL-PERINTIS
Lokasi Penyimpanan
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Pratinjau Dokumen Unduh

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan