Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 1092 Tahun 2026 Tentang Penetapan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum Pada Pengembangan Prasarana dan Fasilitas Pendukung Stasiun Bekasi

Berlaku 646x dilihat 491x diunduh
Perihal
Penetapan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum Pada Pengembangan Prasarana dan Fasilitas Pendukung Stasiun Bekasi
Informasi Umum
Jenis Dokumen
Peraturan
Jenis Peraturan
Keputusan Menteri
Singkatan Jenis
KM
Nomor Peraturan
KM 1092 Tahun 2026
Tahun Pengundangan
2026
Tanggal Pengundangan
06 July 2026
Tempat Terbit
Jakarta
T.E.U / Badan
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Umum
Subjek
PENETAPAN-BADAN-USAHA-PRASARANA-PERKERETAAPIAN-UMUM
Sumber
4 hlm.
Lokasi Penyimpanan
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Pratinjau Dokumen Unduh

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan