Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 273 Tahun 2025 Tentang Penyelenggara dan Rute Angkutan Udara Perintis Kargo dan Subsidi Angkutan Udara Kargo serta Penyelenggara Angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara Perintis Kargo, sebagai Pelaksanaan Program Jembatan Udara Tahun Anggaran 2026

Berlaku 88x dilihat 112x diunduh
Perihal
Penyelenggara dan Rute Angkutan Udara Perintis Kargo dan Subsidi Angkutan Udara Kargo serta Penyelenggara Angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara Perintis Kargo, sebagai Pelaksanaan Program Jembatan Udara Tahun Anggaran 2026
Informasi Umum
Jenis Dokumen
Peraturan
Jenis Peraturan
Keputusan Dirjen Perhubungan Udara
Singkatan Jenis
KP-HUBUD
Nomor Peraturan
KP-DJPU 273 Tahun 2025
Tahun Pengundangan
2025
Tanggal Pengundangan
03 November 2025
Tempat Terbit
Jakarta
T.E.U / Badan
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Umum
Subjek
RUTE-ANGKUTAN-UDARA-PERINTIS
Sumber
10 hlm
Lokasi Penyimpanan
Bagian Hukum dan Kerja Sama Setditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
Pratinjau Dokumen Unduh

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan