Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 27 Tahun 2026 Tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50% (Lima Puluh Persen) terhadap Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Selama Masa Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026/1447 H
Berlaku
149x dilihat
228x diunduh
Perihal
Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50% (Lima Puluh Persen) terhadap Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Selama Masa Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026/1447 H
Informasi Umum
- Jenis Dokumen
- Peraturan
- Jenis Peraturan
- Keputusan Dirjen Perhubungan Udara
- Singkatan Jenis
- KP-HUBUD
- Nomor Peraturan
- KP-DJPU 27 Tahun 2026
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Tanggal Pengundangan
- 06 February 2026
- Tempat Terbit
- Jakarta
- T.E.U / Badan
- Indonesia.Kementerian Perhubungan
- Bahasa
- Indonesia
- Bidang Hukum
- Hukum Umum
- Subjek
- PENGENAAN-TARIF-PNBP
- Sumber
- 4 hlm
- Lokasi Penyimpanan
- Bagian Hukum dan Kerja Sama Setditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
Pratinjau Dokumen
Unduh