Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR-DJPU 18 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Sistem Perizinan Terpadu Angkutan Udara

Berlaku 683x dilihat 498x diunduh
Perihal
Penggunaan Sistem Perizinan Terpadu Angkutan Udara
Informasi Umum
Jenis Dokumen
Peraturan
Jenis Peraturan
Keputusan Dirjen Perhubungan Udara
Singkatan Jenis
KP-HUBUD
Nomor Peraturan
PR-DJPU 18 Tahun 2025
Tahun Pengundangan
2025
Tanggal Pengundangan
27 November 2025
Tempat Terbit
Jakarta
T.E.U / Badan
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Umum
Subjek
PERIZINAN-TERPADU-ANGKUTAN-UDARA
Sumber
25 hlm
Lokasi Penyimpanan
Bagian Hukum dan Kerja Sama Setditjen Perhubungan Udara
Relasi Peraturan
Pratinjau Dokumen Unduh

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan