Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Penetapan PT KAI Sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum Berupa Stasiun di KM 57+300-KM 58+100 Antara Stasiun Tenjo-Stasiun Tigaraksa
Berlaku
1,597x dilihat
2,288x diunduh
Perihal
Penetapan PT KAI Sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum Berupa Stasiun di KM 57+300-KM 58+100 Antara Stasiun Tenjo-Stasiun Tigaraksa
Informasi Umum
- Jenis Dokumen
- Peraturan
- Jenis Peraturan
- Keputusan Menteri
- Singkatan Jenis
- KM
- Nomor Peraturan
- KM 4 Tahun 2025
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Tanggal Pengundangan
- 07 January 2025
- Tempat Terbit
- Jakarta
- T.E.U / Badan
- Indonesia.Kementerian Perhubungan
- Bahasa
- Indonesia
- Bidang Hukum
- Hukum Umum
- Subjek
- PENETAPAN-BADAN-USAHA-PRASARANA-PERKERETAAPIAN-UMUM
- Sumber
- 4 hlm
- Lokasi Penyimpanan
- Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Mencabut
Pratinjau Dokumen
Unduh