Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Penetapan PT KAI Sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum Berupa Stasiun di KM 57+300-KM 58+100 Antara Stasiun Tenjo-Stasiun Tigaraksa

Berlaku 1,597x dilihat 2,288x diunduh
Perihal
Penetapan PT KAI Sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum Berupa Stasiun di KM 57+300-KM 58+100 Antara Stasiun Tenjo-Stasiun Tigaraksa
Informasi Umum
Jenis Dokumen
Peraturan
Jenis Peraturan
Keputusan Menteri
Singkatan Jenis
KM
Nomor Peraturan
KM 4 Tahun 2025
Tahun Pengundangan
2025
Tanggal Pengundangan
07 January 2025
Tempat Terbit
Jakarta
T.E.U / Badan
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Umum
Subjek
PENETAPAN-BADAN-USAHA-PRASARANA-PERKERETAAPIAN-UMUM
Sumber
4 hlm
Lokasi Penyimpanan
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Pratinjau Dokumen Unduh

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan