Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia PM 37 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2015 Tentang Wewenang, Pendelegasian Wewenang, Dan Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Berlaku 4,427x dilihat 13,178x diunduh
Perihal
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2015 Tentang Wewenang, Pendelegasian Wewenang, Dan Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Informasi Umum
Jenis Dokumen
Peraturan
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PM
Nomor Peraturan
PM 37 Tahun 2022
Tahun Pengundangan
2022
Tanggal Pengundangan
27 December 2022
Tempat Terbit
Jakarta
T.E.U / Badan
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Umum
Subjek
PENDELEGASIAN-WEWENANG-KEPEGAWAIAN
Sumber
BN 2022 (1378) : 3 hlm
Lokasi Penyimpanan
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Pratinjau Dokumen Unduh

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan