Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 39 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp 0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen)

Berlaku 3,043x dilihat 7,979x diunduh
Perihal
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp 0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen)
Informasi Umum
Jenis Dokumen
Peraturan
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PM
Nomor Peraturan
PM 39 TAHUN 2022
Tahun Pengundangan
2022
Tanggal Pengundangan
27 December 2022
Tempat Terbit
Jakarta
T.E.U / Badan
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Umum
Subjek
TARIF-NEGARA-PENERIMAAN-BUKAN-PAJAK
Sumber
BN 2022 (1361) : 4 Hlm
Lokasi Penyimpanan
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Pratinjau Dokumen Unduh

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan