Klarifikasi atas Pemberitaan Mengenai Rencana Pengembangan 39 Bandar Udara

Beranda Pengumuman Detail Pengumuman

Klarifikasi atas Pemberitaan Mengenai Rencana Pengembangan 39 Bandar Udara

Humas DJPU

Rabu, 01 Juli 2026

Gambar Artikel Klarifikasi atas Pemberitaan Mengenai Rencana Pengembangan 39 Bandar Udara

Sehubungan dengan pemberitaan mengenai rencana pembangunan 39 bandar udara baru, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

1. Penyebutan 39 bandar udara mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 33 Tahun 2024 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Daftar tersebut merupakan rencana pengembangan jaringan bandar udara nasional dalam jangka panjang untuk mendukung konektivitas, bukan daftar proyek pembangunan.

2. Pencantuman lokasi dalam KM 33 Tahun 2024 maupun Renstra Ditjen Hubud tidak berarti lokasi tersebut telah ditetapkan untuk dibangun. Hingga saat ini belum terdapat penetapan lokasi pembangunan, desain teknis, jadwal pelaksanaan, maupun alokasi anggaran.

3. Renstra Ditjen Hubud merupakan dokumen perencanaan strategis lima tahunan yang disusun sesuai sistem perencanaan pembangunan nasional. Renstra memuat arah kebijakan dan target pembangunan, bukan dokumen anggaran atau daftar proyek.

4. Sebagai bagian dari tugas dan fungsi Ditjen Hubud, penyusunan rencana pengembangan jaringan bandar udara merupakan proses perencanaan. Pelaksanaannya hanya dapat dilakukan setelah melalui kajian kelayakan, penetapan lokasi, penyediaan lahan, penyusunan desain teknis, pemenuhan persyaratan lingkungan, serta tersedianya pendanaan.

5. Skema pelaksanaan dan pendanaan pengembangan bandar udara tersebut masih akan ditentukan berdasarkan hasil kajian dan prioritas pemerintah, baik melalui APBN maupun skema pembiayaan lainnya sesuai ketentuan.

Dengan demikian, pencantuman 39 bandar udara dalam KM 33 Tahun 2024 dan Renstra Ditjen Hubud merupakan bagian dari perencanaan jangka panjang pengembangan jaringan kebandarudaraan nasional, bukan komitmen pembangunan 39 bandar udara secara bersamaan dalam waktu dekat maupun penetapan bahwa anggarannya telah tersedia.

Kategori

Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System) Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Gambar Uphold
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2026 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.