Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.
Tugas Pokok
-
Sekretariat
Direktorat
melaksanakan
Pasal 334
Jenderal
koordinasi
pelaksanaan
mempunyai tugas
tugas
dan
pemberian pelayanan dukungan teknis dan administratif
kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat
Jenderal Perhubungan Udara.
Fungsi
- penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana,
program, dan anggaran Direktorat Jenderal;
- penyiapan koordinasi dan pemberian dukungan
administrasi urusan ketatausahaan, sumber daya
manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama,
hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi
Direktorat Jenderal;
- penyiapan penataan organisasi dan tata laksana, serta
fasilitasi reformasi birokrasi Direktorat Jenderal;
- penyiapan koordinasi pengelolaan data dan informasi
Direktorat Jenderal;
- penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan
perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi
hukum Direktorat Jenderal;
- penyiapan pengelolaan barang milik/kekayaan negara
Direktorat Jenderal; dan
- penyiapan dukungan pelaksanaan sistem pengendalian
internal, manajemen risiko dan kepatuhan internal
Direktorat Jenderal.
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, terdiri dari:
-
Bagian Perencanaan
mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program,
anggaran Direktorat Jenderal.
-
Bagian Keuangan
melaksanakan
penyiapan
koordinasi
dan
pemberian dukungan
administrasi keuangan Direktorat Jenderal.
-
Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pemberian
dukungan administrasi sumber daya manusia Direktorat
Jenderal.
-
Bagian Organisasi dan Tata Laksana
mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan penataan organisasi dan tata
laksana Direktorat Jenderal.
-
Bagian Hukum dan Kerja Sama
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan
peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi
hukum, serta pembinaan dan pemberian dukungan
administrasi kerja sama Direktorat Jenderal.
-
Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan dukungan
administrasi
hubungan masyarakat, ketatausahaan,
kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Direktorat
Jenderal.
Direktorat Angkutan Udara
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.
Tugas Pokok
-
Direktorat Angkutan Udara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria,
pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang
angkutan udara.
Fungsi
-
penyiapan perumusan
kebijakan
di
bidang
standardisasi dan kerja sama angkutan udara,
pengusahaan dan tarif angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak
berjadwal dan bukan niaga, serta sistem informasi dan
pelayanan angkutan udara;
-
penyiapan
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
standardisasi dan kerja sama angkutan udara,
pengusahaan dan tarif angkutan udara, angkutan
udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak
berjadwal dan bukan niaga, serta sistem informasi dan
pelayanan angkutan udara;
-
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang standardisasi dan kerja sama
angkutan udara, pengusahaan dan tarif angkutan
udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan
udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga, serta
sistem informasi dan pelayanan angkutan udara;
-
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi
di bidang standardisasi dan kerja sama angkutan
udara, pengusahaan dan tarif angkutan udara,
angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara
niaga tidak berjadwal dan bukan niaga, serta sistem
informasi dan pelayanan angkutan udara;
-
penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang standardisasi dan kerja sama
angkutan udara, pengusahaan dan tarif angkutan
udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan
udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga, serta
sistem informasi dan pelayanan angkutan udara; dan
-
pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, sumber
daya manusia, pengelolaan data dan informasi, dan
rumah tangga Direktorat.
Direktorat Angkutan Udara, terdiri atas:
-
Subdirektorat Standardisasi dan Kerja Sama Angkutan
Udara
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan
norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian
bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan,
analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi,
kerja sama bilateral, multilateral dan perusahaan angkutan
udara.
-
Subdirektorat Pembinaan Pengusahaan dan Tarif Angkutan
Udara
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan
norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian
bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan,
analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengusahaan
angkutan udara dan tarif angkutan udara.
-
Subdirektorat Angkutan Udara Niaga Berjadwal
mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan
perumusan
dan
pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan
supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang angkutan udara niaga berjadwal dalam
negeri dan luar negeri.
-
Subdirektorat Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dan
Bukan Niaga
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan
norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian
bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan,
analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga dalam negeri dan
luar negeri.
-
Subdirektorat Sistem Informasi dan Layanan Angkutan
Udara
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan
norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian
bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan,
analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang sistem informasi
dan layanan angkutan udara.
Direktorat Bandar Udara
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.
Tugas Pokok
-
Direktorat Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan
norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian
bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan,
analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang bandar udara.
Fungsi
-
penyiapan
perumusan
kebijakan
di
bidang
standardisasi keselamatan bandar udara, tatanan
kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar
udara, peralatan dan pelayanan darurat bandar udara
serta
sistem penyelenggaraan dan pengusahaan
bandar udara;
-
penyiapan
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
standardisasi keselamatan bandar udara, tatanan
kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar
udara, peralatan dan pelayanan darurat bandar udara
serta
sistem penyelenggaraan dan pengusahaan
bandar udara;
-
penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang standardisasi keselamatan bandar
udara, tatanan kebandarudaraan dan lingkungan,
prasarana bandar udara, peralatan dan pelayanan
darurat bandar udara serta sistem penyelenggaraan
dan pengusahaan bandar udara;
-
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi
di bidang standardisasi keselamatan bandar udara,
tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana
bandar udara, peralatan dan pelayanan darurat
bandar udara serta sistem penyelenggaraan dan
pengusahaan bandar udara;
-
penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi
dan pelaporan di bidang standardisasi keselamatan
bandar
udara,
tatanan
kebandarudaraan dan
lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan
pelayanan darurat bandar udara serta sistem
penyelenggaraan dan pengusahaan bandar udara; dan
-
penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan,
sumber daya manusia, pengelolaan data dan informasi,
dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Bandar Udara, terdiri atas:
-
Subdirektorat Subdirektorat Standardisasi Keselamatan Bandar Udara
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan
supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang standardisasi keselamatan bandar
udara.
-
Subdirektorat Tatanan Kebandarudaraan dan Lingkungan
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan
supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang tata bandar udara, program bandar
udara, tata lingkungan dan kawasan bandar udara
-
Subdirektorat Prasarana Bandar Udara
mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan
kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang
pengelolaan, sertifikasi dan personel prasarana bandar
udara.
-
Subdirektorat Peralatan dan Pelayanan Darurat Bandar Udara
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan
norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian
bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan,
analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan
fasilitas peralatan dan pelayanan darurat bandar udara
serta sertifikasi dan personel peralatan dan pelayanan
darurat bandar udara.
-
Subdirektorat Sistem Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bandar Udara
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian
bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan,
analisis,
evaluasi dan pelaporan di bidang sistem
penyelenggaraan dan pengusahaan bandar udara, serta
pelaksanaan pembinaan pelayanan, kerja sama, dan
pengembangan pengusahaan bandar udara.
Direktorat Keamanan Penerbangan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.
Tugas Pokok
-
Direktorat Keamanan Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria,
pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang
keamanan penerbangan.
Fungsi
-
penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi dan kerja sama, personel, fasilitas,
penanganan kargo, penilaian risiko keamanan
penerbangan, kendali mutu keamanan penerbangan,
serta penegakan hukum;
-
penyiapan
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
standardisasi dan kerja sama, personel, fasilitas,
penanganan kargo, penilaian risiko keamanan
penerbangan, kendali mutu keamanan penerbangan,
serta penegakan hukum;
-
penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang standardisasi dan kerja sama,
personel, fasilitas, penanganan kargo, penilaian risiko
keamanan penerbangan, kendali mutu keamanan
penerbangan, serta penegakan hukum;
-
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi
di bidang standardisasi dan kerja sama, personel,
fasilitas, penanganan kargo, penilaian risiko keamanan
penerbangan, kendali mutu keamanan penerbangan,
serta penegakan hukum;
-
penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi
dan pelaporan di bidang standardisasi dan kerja sama,
personel, fasilitas, penanganan kargo, penilaian risiko
keamanan penerbangan, kendali mutu keamanan
penerbangan, serta penegakan hukum; dan
-
penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan,
sumber daya manusia, pengelolaan data dan informasi,
dan rumah tangga Direktorat
Direktorat Keamanan Penerbangan, terdiri atas:
-
Subdirektorat Standardisasi dan Kerja Sama Keamanan
Penerbangan
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan
norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian
bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan,
analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi,
kerja sama keamanan penerbangan, dan fasilitasi udara.
-
Subdirektorat Personel Keamanan Penerbangan
mempunyai
tugas
melaksanakan
penyiapan
perumusan
dan
pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan
supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang personel dan lembaga pendidikan dan
pelatihan keamanan penerbangan.
-
Subdirektorat Penanganan Kargo dan Fasilitas Keamanan
Penerbangan
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan
norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian
bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan,
analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas
keamanan penerbangan, penanganan kargo udara, dan
penanganan barang berbahaya.
-
Subdirektorat Penilaian Risiko dan Kendali Mutu Keamanan
Penerbangan
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan
norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian
bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan,
analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penilaian risiko
keamanan penerbangan, dan kendali mutu keamanan
penerbangan.
-
Subdirektorat Penegakan Hukum Penerbangan
mempunyai
tugas
melaksanakan
penyiapan
perumusan
dan
pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan
supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang penyidikan tindak pidana penerbangan, keamanan siber penerbangan, dan pergerakan di daerah
keamanan terbatas bandar udara.
Direktorat Navigasi Penerbangan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.
Tugas Pokok
-
Direktorat
Navigasi
Penerbangan mempunyai tugas
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria,
pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang
navigasi penerbangan.
Fungsi
-
penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi dan sertifikasi prosedur, operasi, teknik,
lisensi personel, pengawasan, serta data keselamatan
navigasi penerbangan;
-
penyiapan
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
standardisasi dan sertifikasi prosedur, operasi, teknik,
lisensi personel, pengawasan, serta data keselamatan
navigasi penerbangan;
-
penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan
kriteria
di
prosedur,
bidang standardisasi dan sertifikasi
operasi,
teknik,
lisensi
personel,
pengawasan, serta data keselamatan navigasi
penerbangan;
-
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi
di
bidang standardisasi dan sertifikasi prosedur,
operasi, teknik, lisensi personel, pengawasan, serta
data keselamatan navigasi penerbangan;
-
penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi
dan pelaporan di bidang standardisasi dan sertifikasi
prosedur,
operasi,
teknik,
lisensi
personel,
pengawasan, serta data keselamatan navigasi
penerbangan; dan
-
pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, sumber
daya manusia, pengelolaan data dan informasi, dan
rumah tangga Direktorat.
Direktorat Navigasi Penerbangan, terdiri atas:
-
Subdirektorat Standardisasi dan Prosedur Navigasi Penerbangan
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan
norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian
bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan,
analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi
dan prosedur navigasi penerbangan.
-
Subdirektorat Operasi Navigasi Penerbangan
mempunyai
tugas
melaksanakan
penyiapan
perumusan
dan
pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan
supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang manajemen lalu lintas penerbangan
dan manajemen informasi aeronautika.
-
Subdirektorat Teknik Navigasi Penerbangan
mempunyai
tugas
melaksanakan
penyiapan
perumusan
dan
pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan
supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang fasilitas komunikasi dan frekuensi
serta fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi.
-
Subdirektorat Personel Navigasi Penerbangan
mempunyai
tugas
melaksanakan
penyiapan
perumusan
dan
pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan
supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang lisensi dan rating personel serta
sertifikasi pendidikan dan pelatihan bidang navigasi
penerbangan.
-
Subdirektorat Pengawasan dan Data Keselamatan Navigasi Penerbangan
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan
norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian
bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan,
analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan dan
data keselamatan navigasi penerbangan.
Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.
Tugas Pokok
-
Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan
supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang kelaikudaraan dan pengoperasian
pesawat udara.
Fungsi
-
penyiapan
standardisasi
perumusan
kebijakan
kelaikudaraan
dan
di
bidang
pengoperasian
pesawat udara, sertifikasi pesawat udara, lisensi
personil perawatan dan pengoperasian pesawat udara,
kelaikudaraan, serta operasi pesawat udara
-
penyiapan
standardisasi
pelaksanaan
kebijakan
kelaikudaraan
dan
di
bidang
pengoperasian
pesawat udara, sertifikasi pesawat udara, lisensi
personil perawatan dan pengoperasian pesawat udara,
kelaikudaraan, serta operasi pesawat udara;
-
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang standardisasi kelaikudaraan dan
pengoperasian pesawat udara, sertifikasi pesawat
udara, lisensi personil perawatan dan pengoperasian
pesawat udara, kelaikudaraan, serta operasi pesawat
udara;
-
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi
di
standardisasi
kelaikudaraan
dan
pengoperasian pesawat udara, sertifikasi pesawat
udara, lisensi personil perawatan dan pengoperasian
pesawat udara, kelaikudaraan, serta operasi pesawat
udara;
-
penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang standardisasi kelaikudaraan dan
pengoperasian pesawat udara, sertifikasi pesawat
udara, lisensi personil perawatan dan pengoperasian
pesawat udara, kelaikudaraan, serta operasi pesawat
udara; dan
-
pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, sumber
daya manusia, pengelolaan data dan informasi, dan
rumah tangga Direktorat.
Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, terdiri atas:
-
Subdirektorat Standardisasi Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara
mempunyai
dan
tugas
melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan
kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang
standardisasi kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat
udara.
-
Subdirektorat Sertifikasi Pesawat Udara
mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan
kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang
rekayasa dan produk aeronautika.
-
Subdirektorat Personel Perawatan dan Pengoperasian
Pesawat Udara
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan
norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian
bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan,
analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang lisensi personel
perawatan dan pengoperasian pesawat udara.
-
Subdirektorat Kelaikudaraan
mempunyai
tugas
melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan
kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang
kelaikudaraan.
-
Subdirektorat Operasi Pesawat Udara
mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan
kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang
operasi pesawat udara.
Kantor Otoritas Bandar Udara
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara.
Tugas Pokok
-
Kantor Otoritas Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di bandar udara.
Fungsi
-
Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di bandar udara;
-
Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan di bandar udara;
-
Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dibidang fasilitas, pelayanan dan pengoperasian bandar udara;
-
Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan/atau perairan bandar udara sesuai dengan rencana induk bandar udara;
-
Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan(KKOP) dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) serta Daerah Lingkungan Kepentingan Bandar Udara (DLKp);
-
Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan standar kinerja operasional pelayanan bandar udara, angkutan udara, keamanan penerbangan, pesawat udara, dan navigasi penerbangan;
-
Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan pelestarian lingkungan bandar udara;
-
Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang angkutan udara, kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara di bandar udara, pelaksanaan ketentuan mengenai organisasi perawatan pesawat udara, serta sertifikat kompetensi dan lisensi personel pengoperasian pesawat udara;
-
Pemberian sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (continous airworthiness certificate) untuk pesawat udara bukan kategori transport (non transport category) atau bukan niaga (non commercial);
-
Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang keamanan penerbangan dan pelayanan darurat di bandar udara;
-
Pelaksanaan urusan administrasi dan kerumah tanggaan Kantor Otoritas Bandar Udara.
Klasifikasi Kantor Otoritas Bandar Udara
-
Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas Utama
-
Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas I
-
Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas II
Pembagian Wilayah Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara
Nama UPT |
Kelas |
Lokasi Kantor |
Wilayah Kerja |
Wilayah I |
Utama |
Soekarno Hatta, Banten |
DKI Jakarta Banten Jawa Barat Lampung Kalimantan Barat |
Wilayah II |
I |
Kualanamu, Medan |
Aceh Sumatera Utara Riau Kepulauan Riau |
Wilayah III |
I |
Juanda, Surabaya |
Jawa Tengah Daerah Istimewa Yogyakarta Jawa Timur Kalimantan Selatan |
Wilayah IV |
I |
Ngurah Rai, Denpasar |
Bali Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur |
Wilayah V |
I |
Hasanuddin, Makassar |
Sulawesi Selatan Sulawesi Tenggara Sulawesi Barat Sulawesi Tengah |
Wilayah VI |
II |
Minangkabau, Padang |
Sumatera Barat Jambi Bengkulu Sumatera Selatan Kepulauan Bangka Belitung |
Wilayah VII |
II |
Sepinggan, Balikpapan |
Kalimantan Timur Kalimantan Tengah Kalimantan Utara |
Wilayah VIII |
II |
Sam Ratulangi, Manado |
Sulawesi Utara Gorontalo Maluku Maluku Utara |
Wilayah IX |
II |
Rendani, Manokwari |
Papua Barat Papua Barat Daya ditambah Bandar Udara : Frans Kaisiepo Nabire |
Wilayah X |
II |
Mopah, Merauke |
Papua Papua Tengah Papua Selatan Papua Pegunungan |
Balai
Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan
Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan dibentuk pada tanggal 28 Februari 2013 berdasarkan PM 16 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan.
Balai ini merupakan penyempurnaan dari Balai Kalibrasi Fasilitas Penerbangan yang dahulu dibentuk sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kalibrasi Fasilitas Penerbangan.
Tugas Pokok
Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan kalibrasi fasilitas penerbangan.
Fungsi
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 122 Tahun 2016, Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan memiliki fungsi sebagai berikut:
-
penyusunan rencana dan program;
-
penyelenggaraan teknik dan operasi pesawat udara
kalibrasi fasilitas penerbangan;
-
penyelenggaraan keselamatan dan keamanan operasi penerbangan kalibrasi serta pengujian alat bantu navigasi penerbangan;
-
pelaksanaan pemeriksaan intern;
-
pelaksanaan pengembangan usaha dan kerja sama;
-
pelaksanaan urusan keuangan dan ketatausahaan;
dan
-
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Organisasi Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan, terdiri dari:
- Bagian Keuangan dan Tata Usaha;
- Bidang Teknik dan Operasi Pesawat Udara;
- Bidang Keselamatan dan Pengujian;
- Satuan Pemeriksaan Intern;
- Divisi Pengembangan Usaha.
Alamat
Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan
Pos 4, Jl. Raya STPI Curug, Serdang Wetan, Tangerang, Kabupaten Tangeran, Banten 15820
021 5472942,
085271117708
info@flightcalibration.co.id
bbkfp.kemenhub.go.id
Balai Kesehatan Penerbangan
Dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Penerbangan.
Tugas Pokok
Balai Kesehatan Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan, pengujian dan
pemeliharaan kesehatan personel penerbangan.
Fungsi
-
penyiapan bahan penyusunan rencana dan program,
rencana strategis bisnis dan anggaran, pengelolaan
keuangan dan tata kelola, kepegawaian, hukum dan
hubungan masyarakat, kerumahtanggaan, tata usaha
serta penyusunan evaluasi dan pelaporan;
-
penyiapan
bahan
pemeriksaan,
pengujian
dan
pemeliharaan kesehatan personel penerbangan dan
pengujian lingkungan kerja personel penerbangan serta
perawatan /kalibrasi peralatan dan fasilitas pengujian
kesehatan;
-
penyiapan bahan pengelolaan pelayanan, kerjasama,
pemasaran dan promosi kesehatan serta sistem informasi
manajemen kesehatan personel penerbangan; dan
-
pelaksanaan pemeriksaan intern.
Organisasi Balai Kesehatan Penerbangan, terdiri dari:
- Sub Bagian Keuangan dan Tata Usaha;
- Seksi Pemeriksaan dan Pengujian Kesehatan;
- Seksi Pelayanan dan Kerja Sama;
- Satuan Pemeriksaan Intern.
Alamat
Balai Kesehatan Penerbangan
Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B 11 Kav. No.4 Jakarta 10610
021 6586 7830
021 6586 7832
balaihatpen.kemenhub.go.id
Balai Teknik Penerbangan
Balai Teknik Penerbangan dibentuk pada tanggal 1 Juni 2012 dan disahkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Penerbangan.
Balai ini merupakan penyempurnaan dari Balai Elektronika sehingga Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK 39/OT 002/ Phb-83 Tanggal 1 November 1983 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Elekronika Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dinyatakan tidak berlaku.
Tugas Pokok
Balai Teknik Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan
pengujian, perawatan, perbaikan, dan pelayanan di bidang
peralatan elektronika penerbangan, peralatan mekanikal
dan listrik penerbangan serta teknik sipil dan lingkungan
Bandar udara.
Fungsi
-
pelaksanaan
pengujian, perawatan, perbaikan, dan
pelayanan di bidang peralatan navigasi, komunikasi dan
keamanan penerbangan serta elektronika bandar udara;
-
pelaksanaan
pengujian, perawatan, perbaikan, dan
pelayanan di bidang peralatan listrik penerbangan,
peralatan listrik bandar udara dan mekanikal bandar
udara;;
-
pelaksanaan pengujian mutu di bidang bahan, hasil
pekerjaan sipil dan kualitas lingkungan bandar udara;;
-
pelaksanaan penyusunan rencana dan program, urusan
kepegawaian,
keuangan,
ketatausahaan
dan
kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat serta
evaluasi dan pelaporan.
Organisasi Balai Teknik Penerbangan, terdiri dari:
- Sub Bagian Tata Usaha;
- Seksi Elektronika Penerbangan;
- Seksi Mekanikal dan Listrik Penerbangan;
- Seksi Teknik Sipil dan Lingkungan Bandar Udara.
Alamat
Balai Teknik Penerbangan
Jl. Halim Perdana Kusuma, Jurumudi, Benda, Tangerang 15124
021 5409086
btp.hubud@gmail.com
balaitekpen.dephub.go.id/
Unit Penyelenggara Bandar Udara
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara.
Tugas Pokok
-
Unit Penyelenggara Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan
pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar
udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban
penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan
secara komersial.bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
Fungsi
-
pelaksanaan penyusunan rencana dan program;
-
pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, SISI
udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara
serta fasilitas penunjang;
-
pelaksanaan
perawatan
dan perbaikan fasilitas
keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar
bandar udara serta fasilitas penunjang;
-
penyiapan
pergerakan
pelaksanaan
pesawat
pelayanan
udara
(Apron
pengaturan
Movement
Control/ AMC) serta penyusunan jadwal penerbangan
(slot time);
-
pe1aksanaan
<
pengamanan pelayanan pengangkutan
penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan,
pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata;
-
pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan
dan
di
lingkungan
kerja
serta
pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas
keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar
udara;
-
pelaksanaan kerja sarna dan pengembangan usaha
jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara;
-
pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas
terminal penumpang, kargo dan penunjang serta
pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi;;
-
pelaksanaan
koordinasi dengan instansi/lembaga
terkait penyelenggaraan bandar udara;
-
pelaksanaan
ketatausahaan,
urusan
keuangan,
kerumahtanggaan,
hubungan masyarakat; dan
-
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Klasifikasi Unit Penyelenggara Bandar Udara
-
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama
2 (dua) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama
-
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I
12 (dua belas) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I
-
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II
23 (dua puluh tiga) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II
-
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III
121 (seratus dua puluh satu) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III
-
Satuan Pelayanan Bandar Udara
32 (tiga puluh dua) Satuan Pelayanan Bandar Udara