Unit Kerja

Beranda Unit Kerja

Unit Kerja


Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara


Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.

Tugas Pokok
  • Sekretariat Direktorat melaksanakan Pasal 334 Jenderal koordinasi pelaksanaan mempunyai tugas tugas dan pemberian pelayanan dukungan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Fungsi
  • penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Direktorat Jenderal;
  • penyiapan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi urusan ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Direktorat Jenderal;
  • penyiapan penataan organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi Direktorat Jenderal;
  • penyiapan koordinasi pengelolaan data dan informasi Direktorat Jenderal;
  • penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum Direktorat Jenderal;
  • penyiapan pengelolaan barang milik/kekayaan negara Direktorat Jenderal; dan
  • penyiapan dukungan pelaksanaan sistem pengendalian internal, manajemen risiko dan kepatuhan internal Direktorat Jenderal.
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, terdiri dari:
  • Bagian Perencanaan

    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran Direktorat Jenderal.

  • Bagian Keuangan

    melaksanakan penyiapan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi keuangan Direktorat Jenderal.

  • Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi

    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi sumber daya manusia Direktorat Jenderal.

  • Bagian Organisasi dan Tata Laksana

    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penataan organisasi dan tata laksana Direktorat Jenderal.

  • Bagian Hukum dan Kerja Sama

    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum, serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal.

  • Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum

    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan dukungan administrasi hubungan masyarakat, ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Direktorat Jenderal.

Direktorat Angkutan Udara


Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.

Tugas Pokok
  • Direktorat Angkutan Udara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan udara.
Fungsi
  • penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi dan kerja sama angkutan udara, pengusahaan dan tarif angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga, serta sistem informasi dan pelayanan angkutan udara;
  • penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi dan kerja sama angkutan udara, pengusahaan dan tarif angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga, serta sistem informasi dan pelayanan angkutan udara;
  • penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi dan kerja sama angkutan udara, pengusahaan dan tarif angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga, serta sistem informasi dan pelayanan angkutan udara;
  • penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi dan kerja sama angkutan udara, pengusahaan dan tarif angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga, serta sistem informasi dan pelayanan angkutan udara;
  • penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi dan kerja sama angkutan udara, pengusahaan dan tarif angkutan udara, angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga, serta sistem informasi dan pelayanan angkutan udara; dan
  • pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, sumber daya manusia, pengelolaan data dan informasi, dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Angkutan Udara, terdiri atas:
  • Subdirektorat Standardisasi dan Kerja Sama Angkutan Udara

    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi, kerja sama bilateral, multilateral dan perusahaan angkutan udara.

  • Subdirektorat Pembinaan Pengusahaan dan Tarif Angkutan Udara

    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengusahaan angkutan udara dan tarif angkutan udara.

  • Subdirektorat Angkutan Udara Niaga Berjadwal

    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan luar negeri.

  • Subdirektorat Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dan Bukan Niaga

    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga dalam negeri dan luar negeri.

  • Subdirektorat Sistem Informasi dan Layanan Angkutan Udara

    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang sistem informasi dan layanan angkutan udara.

Direktorat Bandar Udara


Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.

Tugas Pokok
  • Direktorat Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang bandar udara.
Fungsi
  • penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi keselamatan bandar udara, tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan pelayanan darurat bandar udara serta sistem penyelenggaraan dan pengusahaan bandar udara;
  • penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi keselamatan bandar udara, tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan pelayanan darurat bandar udara serta sistem penyelenggaraan dan pengusahaan bandar udara;
  • penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi keselamatan bandar udara, tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan pelayanan darurat bandar udara serta sistem penyelenggaraan dan pengusahaan bandar udara;
  • penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi keselamatan bandar udara, tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan pelayanan darurat bandar udara serta sistem penyelenggaraan dan pengusahaan bandar udara;
  • penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi keselamatan bandar udara, tatanan kebandarudaraan dan lingkungan, prasarana bandar udara, peralatan dan pelayanan darurat bandar udara serta sistem penyelenggaraan dan pengusahaan bandar udara; dan
  • penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, sumber daya manusia, pengelolaan data dan informasi, dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Bandar Udara, terdiri atas:
  • Subdirektorat Subdirektorat Standardisasi Keselamatan Bandar Udara

    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi keselamatan bandar udara.

  • Subdirektorat Tatanan Kebandarudaraan dan Lingkungan

    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang tata bandar udara, program bandar udara, tata lingkungan dan kawasan bandar udara

  • Subdirektorat Prasarana Bandar Udara

    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan, sertifikasi dan personel prasarana bandar udara.

  • Subdirektorat Peralatan dan Pelayanan Darurat Bandar Udara

    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan fasilitas peralatan dan pelayanan darurat bandar udara serta sertifikasi dan personel peralatan dan pelayanan darurat bandar udara.

  • Subdirektorat Sistem Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bandar Udara

    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang sistem penyelenggaraan dan pengusahaan bandar udara, serta pelaksanaan pembinaan pelayanan, kerja sama, dan pengembangan pengusahaan bandar udara.

Direktorat Keamanan Penerbangan


Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.

Tugas Pokok
  • Direktorat Keamanan Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang keamanan penerbangan.
Fungsi
  • penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi dan kerja sama, personel, fasilitas, penanganan kargo, penilaian risiko keamanan penerbangan, kendali mutu keamanan penerbangan, serta penegakan hukum;
  • penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi dan kerja sama, personel, fasilitas, penanganan kargo, penilaian risiko keamanan penerbangan, kendali mutu keamanan penerbangan, serta penegakan hukum;
  • penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi dan kerja sama, personel, fasilitas, penanganan kargo, penilaian risiko keamanan penerbangan, kendali mutu keamanan penerbangan, serta penegakan hukum;
  • penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi dan kerja sama, personel, fasilitas, penanganan kargo, penilaian risiko keamanan penerbangan, kendali mutu keamanan penerbangan, serta penegakan hukum;
  • penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi dan kerja sama, personel, fasilitas, penanganan kargo, penilaian risiko keamanan penerbangan, kendali mutu keamanan penerbangan, serta penegakan hukum; dan
  • penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, sumber daya manusia, pengelolaan data dan informasi, dan rumah tangga Direktorat
Direktorat Keamanan Penerbangan, terdiri atas:
  • Subdirektorat Standardisasi dan Kerja Sama Keamanan Penerbangan

    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi, kerja sama keamanan penerbangan, dan fasilitasi udara.

  • Subdirektorat Personel Keamanan Penerbangan

    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang personel dan lembaga pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan.

  • Subdirektorat Penanganan Kargo dan Fasilitas Keamanan Penerbangan

    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas keamanan penerbangan, penanganan kargo udara, dan penanganan barang berbahaya.

  • Subdirektorat Penilaian Risiko dan Kendali Mutu Keamanan Penerbangan

    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penilaian risiko keamanan penerbangan, dan kendali mutu keamanan penerbangan.

  • Subdirektorat Penegakan Hukum Penerbangan

    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penyidikan tindak pidana penerbangan, keamanan siber penerbangan, dan pergerakan di daerah keamanan terbatas bandar udara.

Direktorat Navigasi Penerbangan


Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.

Tugas Pokok
  • Direktorat Navigasi Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang navigasi penerbangan.
Fungsi
  • penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi dan sertifikasi prosedur, operasi, teknik, lisensi personel, pengawasan, serta data keselamatan navigasi penerbangan;
  • penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi dan sertifikasi prosedur, operasi, teknik, lisensi personel, pengawasan, serta data keselamatan navigasi penerbangan;
  • penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di prosedur, bidang standardisasi dan sertifikasi operasi, teknik, lisensi personel, pengawasan, serta data keselamatan navigasi penerbangan;
  • penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi dan sertifikasi prosedur, operasi, teknik, lisensi personel, pengawasan, serta data keselamatan navigasi penerbangan;
  • penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi dan sertifikasi prosedur, operasi, teknik, lisensi personel, pengawasan, serta data keselamatan navigasi penerbangan; dan
  • pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, sumber daya manusia, pengelolaan data dan informasi, dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Navigasi Penerbangan, terdiri atas:
  • Subdirektorat Standardisasi dan Prosedur Navigasi Penerbangan

    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi dan prosedur navigasi penerbangan.

  • Subdirektorat Operasi Navigasi Penerbangan

    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen lalu lintas penerbangan dan manajemen informasi aeronautika.

  • Subdirektorat Teknik Navigasi Penerbangan

    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas komunikasi dan frekuensi serta fasilitas bantu navigasi, pengamatan dan otomasi.

  • Subdirektorat Personel Navigasi Penerbangan

    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang lisensi dan rating personel serta sertifikasi pendidikan dan pelatihan bidang navigasi penerbangan.

  • Subdirektorat Pengawasan dan Data Keselamatan Navigasi Penerbangan

    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan dan data keselamatan navigasi penerbangan.

Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara


Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.

Tugas Pokok
  • Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara.
Fungsi
  • penyiapan standardisasi perumusan kebijakan kelaikudaraan dan di bidang pengoperasian pesawat udara, sertifikasi pesawat udara, lisensi personil perawatan dan pengoperasian pesawat udara, kelaikudaraan, serta operasi pesawat udara
  • penyiapan standardisasi pelaksanaan kebijakan kelaikudaraan dan di bidang pengoperasian pesawat udara, sertifikasi pesawat udara, lisensi personil perawatan dan pengoperasian pesawat udara, kelaikudaraan, serta operasi pesawat udara;
  • penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, sertifikasi pesawat udara, lisensi personil perawatan dan pengoperasian pesawat udara, kelaikudaraan, serta operasi pesawat udara;
  • penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di standardisasi kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, sertifikasi pesawat udara, lisensi personil perawatan dan pengoperasian pesawat udara, kelaikudaraan, serta operasi pesawat udara;
  • penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, sertifikasi pesawat udara, lisensi personil perawatan dan pengoperasian pesawat udara, kelaikudaraan, serta operasi pesawat udara; dan
  • pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, sumber daya manusia, pengelolaan data dan informasi, dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, terdiri atas:
  • Subdirektorat Standardisasi Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara

    mempunyai dan tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara.

  • Subdirektorat Sertifikasi Pesawat Udara

    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang rekayasa dan produk aeronautika.

  • Subdirektorat Personel Perawatan dan Pengoperasian Pesawat Udara

    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang lisensi personel perawatan dan pengoperasian pesawat udara.

  • Subdirektorat Kelaikudaraan

    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang kelaikudaraan.

  • Subdirektorat Operasi Pesawat Udara

    mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang operasi pesawat udara.

Kantor Otoritas Bandar Udara


Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara.

Tugas Pokok
  • Kantor Otoritas Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di bandar udara.
Fungsi
  • Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di bandar udara;
  • Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan di bandar udara;
  • Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dibidang fasilitas, pelayanan dan pengoperasian bandar udara;
  • Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan/atau perairan bandar udara sesuai dengan rencana induk bandar udara;
  • Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan(KKOP) dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) serta Daerah Lingkungan Kepentingan Bandar Udara (DLKp);
  • Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan standar kinerja operasional pelayanan bandar udara, angkutan udara, keamanan penerbangan, pesawat udara, dan navigasi penerbangan;
  • Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan pelestarian lingkungan bandar udara;
  • Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang angkutan udara, kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara di bandar udara, pelaksanaan ketentuan mengenai organisasi perawatan pesawat udara, serta sertifikat kompetensi dan lisensi personel pengoperasian pesawat udara;
  • Pemberian sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (continous airworthiness certificate) untuk pesawat udara bukan kategori transport (non transport category) atau bukan niaga (non commercial);
  • Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang keamanan penerbangan dan pelayanan darurat di bandar udara;
  • Pelaksanaan urusan administrasi dan kerumah tanggaan Kantor Otoritas Bandar Udara.
Klasifikasi Kantor Otoritas Bandar Udara
  • Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas Utama
  • Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas I
  • Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas II
Pembagian Wilayah Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara

Nama UPT Kelas Lokasi Kantor Wilayah Kerja
Wilayah I Utama Soekarno Hatta, Banten DKI Jakarta
Banten
Jawa Barat
Lampung
Kalimantan Barat
Wilayah II I Kualanamu, Medan Aceh
Sumatera Utara
Riau
Kepulauan Riau
Wilayah III I Juanda, Surabaya Jawa Tengah
Daerah Istimewa Yogyakarta
Jawa Timur
Kalimantan Selatan
Wilayah IV I Ngurah Rai, Denpasar Bali
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Wilayah V I Hasanuddin, Makassar Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Barat
Sulawesi Tengah
Wilayah VI II Minangkabau, Padang Sumatera Barat
Jambi
Bengkulu
Sumatera Selatan
Kepulauan Bangka Belitung
Wilayah VII II Sepinggan, Balikpapan Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah
Kalimantan Utara
Wilayah VIII II Sam Ratulangi, Manado Sulawesi Utara
Gorontalo
Maluku
Maluku Utara
Wilayah IX II Rendani, Manokwari Papua Barat
Papua Barat Daya
ditambah Bandar Udara :
Frans Kaisiepo
Nabire
Wilayah X II Mopah, Merauke Papua
Papua Tengah
Papua Selatan
Papua Pegunungan

Balai


Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan

Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan dibentuk pada tanggal 28 Februari 2013 berdasarkan PM 16 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan. Balai ini merupakan penyempurnaan dari Balai Kalibrasi Fasilitas Penerbangan yang dahulu dibentuk sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kalibrasi Fasilitas Penerbangan.

Tugas Pokok

Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan kalibrasi fasilitas penerbangan.

Fungsi

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 122 Tahun 2016, Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan rencana dan program;
  2. penyelenggaraan teknik dan operasi pesawat udara kalibrasi fasilitas penerbangan;
  3. penyelenggaraan keselamatan dan keamanan operasi penerbangan kalibrasi serta pengujian alat bantu navigasi penerbangan;
  4. pelaksanaan pemeriksaan intern;
  5. pelaksanaan pengembangan usaha dan kerja sama;
  6. pelaksanaan urusan keuangan dan ketatausahaan; dan
  7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Organisasi Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan, terdiri dari:
  • Bagian Keuangan dan Tata Usaha;
  • Bidang Teknik dan Operasi Pesawat Udara;
  • Bidang Keselamatan dan Pengujian;
  • Satuan Pemeriksaan Intern;
  • Divisi Pengembangan Usaha.
Alamat
Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan
Pos 4, Jl. Raya STPI Curug, Serdang Wetan, Tangerang, Kabupaten Tangeran, Banten 15820
021 5472942, 085271117708
info@flightcalibration.co.id
bbkfp.kemenhub.go.id  


Balai Kesehatan Penerbangan

Dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Penerbangan.

Tugas Pokok

Balai Kesehatan Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan, pengujian dan pemeliharaan kesehatan personel penerbangan.

Fungsi
  1. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, rencana strategis bisnis dan anggaran, pengelolaan keuangan dan tata kelola, kepegawaian, hukum dan hubungan masyarakat, kerumahtanggaan, tata usaha serta penyusunan evaluasi dan pelaporan;
  2. penyiapan bahan pemeriksaan, pengujian dan pemeliharaan kesehatan personel penerbangan dan pengujian lingkungan kerja personel penerbangan serta perawatan /kalibrasi peralatan dan fasilitas pengujian kesehatan;
  3. penyiapan bahan pengelolaan pelayanan, kerjasama, pemasaran dan promosi kesehatan serta sistem informasi manajemen kesehatan personel penerbangan; dan
  4. pelaksanaan pemeriksaan intern.
Organisasi Balai Kesehatan Penerbangan, terdiri dari:
  • Sub Bagian Keuangan dan Tata Usaha;
  • Seksi Pemeriksaan dan Pengujian Kesehatan;
  • Seksi Pelayanan dan Kerja Sama;
  • Satuan Pemeriksaan Intern.
Alamat
Balai Kesehatan Penerbangan
Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B 11 Kav. No.4 Jakarta 10610
021 6586 7830
021 6586 7832
balaihatpen.kemenhub.go.id


Balai Teknik Penerbangan

Balai Teknik Penerbangan dibentuk pada tanggal 1 Juni 2012 dan disahkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Penerbangan. Balai ini merupakan penyempurnaan dari Balai Elektronika sehingga Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK 39/OT 002/ Phb-83 Tanggal 1 November 1983 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Elekronika Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dinyatakan tidak berlaku.

Tugas Pokok

Balai Teknik Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan pengujian, perawatan, perbaikan, dan pelayanan di bidang peralatan elektronika penerbangan, peralatan mekanikal dan listrik penerbangan serta teknik sipil dan lingkungan Bandar udara.

Fungsi
  1. pelaksanaan pengujian, perawatan, perbaikan, dan pelayanan di bidang peralatan navigasi, komunikasi dan keamanan penerbangan serta elektronika bandar udara;
  2. pelaksanaan pengujian, perawatan, perbaikan, dan pelayanan di bidang peralatan listrik penerbangan, peralatan listrik bandar udara dan mekanikal bandar udara;;
  3. pelaksanaan pengujian mutu di bidang bahan, hasil pekerjaan sipil dan kualitas lingkungan bandar udara;;
  4. pelaksanaan penyusunan rencana dan program, urusan kepegawaian, keuangan, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat serta evaluasi dan pelaporan.
Organisasi Balai Teknik Penerbangan, terdiri dari:
  • Sub Bagian Tata Usaha;
  • Seksi Elektronika Penerbangan;
  • Seksi Mekanikal dan Listrik Penerbangan;
  • Seksi Teknik Sipil dan Lingkungan Bandar Udara.
Alamat
Balai Teknik Penerbangan
Jl. Halim Perdana Kusuma, Jurumudi, Benda, Tangerang 15124
021 5409086
btp.hubud@gmail.com
balaitekpen.dephub.go.id/

Unit Penyelenggara Bandar Udara


Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara.

Tugas Pokok
  • Unit Penyelenggara Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
Fungsi
  • pelaksanaan penyusunan rencana dan program;
  • pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, SISI udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
  • pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
  • penyiapan pergerakan pelaksanaan pesawat pelayanan udara (Apron pengaturan Movement Control/ AMC) serta penyusunan jadwal penerbangan (slot time);
  • pe1aksanaan < pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata;
  • pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara;
  • pelaksanaan kerja sarna dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara;
  • pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi;;
  • pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara;
  • pelaksanaan ketatausahaan, urusan keuangan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat; dan
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Klasifikasi Unit Penyelenggara Bandar Udara
  • Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama
    2 (dua) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama
  • Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I
    12 (dua belas) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I
  • Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II
    23 (dua puluh tiga) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II
  • Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III
    121 (seratus dua puluh satu) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III
  • Satuan Pelayanan Bandar Udara
    32 (tiga puluh dua) Satuan Pelayanan Bandar Udara

  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2025 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.