Frequently Asked Questions (FAQ)
Temukan jawaban resmi dan regulasi terpadu seputar hak penumpang, operasional drone, izin penerbangan, kelaikudaraan pesawat, keamanan kargo, hingga layanan PPID Kementerian Perhubungan.
Pertanyaan Tidak Ditemukan
Tidak ada FAQ yang cocok dengan kata kunci atau kategori tersebut. Coba gunakan istilah umum atau reset pencarian.
Jika bagasi Anda tidak ditemukan di area pengambilan bagasi kedatangan (*baggage claim*), segera lakukan langkah-langkah resmi berikut:
Segera menuju loket Lost and Found maskapai sebelum melewati pintu keluar kedatangan.
Dapatkan tanda terima Property Irregularity Report (PIR) sebagai nomor pelacakan resmi bagasi.
Maskapai wajib mengganti kerugian sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (PM 77/2011 dan PM 89/2015).
Informasi jadwal dan status rute penerbangan dapat diperoleh melalui:
- Portal Resmi Bandara: Melalui situs web pengelola bandar udara (InJourney Aviation Services / AP1 & AP2 atau UPBU Ditjen Hubud).
- Aplikasi Mobile Maskapai: Pemantauan status gerbang (gate), nomor penerbangan, dan waktu keberangkatan secara real-time.
- FIDS (Flight Information Display System): Layanan papan monitor jadwal yang tersedia di terminal bandara.
Ketentuan ukuran dan batasan berat bagasi penumpang pesawat udara:
Bagasi Kabin
Maksimal 7 kg dengan dimensi standar 56 cm x 36 cm x 23 cm serta 1 tas perlengkapan pribadi kecil.
Bagasi Tercatat (Checked)
Sesuai ketentuan jenis tiket (Full Service Airline umumnya bebas biaya 20 kg; LCC memberlakukan tarif bagasi prabayar).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 , hak kompensasi penumpang akibat keterlambatan penerbangan adalah:
Sesuai PM 32 Tahun 2022 (PKPS Bagian 92) dan standar IATA Dangerous Goods Regulations:
- Kapasitas di bawah 100 Wh: Boleh dibawa ke dalam kabin sebagai barang bawaan penumpang.
- Kapasitas 100 Wh s.d. 160 Wh: Maksimal 2 (dua) unit per penumpang dan harus mendapatkan persetujuan maskapai saat check-in.
- Kapasitas di atas 160 Wh / Skala Kargo: Dilarang keras dibawa penumpang. Wajib dikirim via Agen Kargo resmi Dangerous Goods (DG).
- Larangan Keras: Power bank dilarang dimasukkan ke dalam bagasi tercatat (*checked baggage*) dan dilarang digunakan untuk mengisi daya selama penerbangan.
Pengoperasian drone khususnya di bawah 25 kg tidak dipungut biaya (Rp 0 / Gratis) . Layanan resmi mencakup:
- Registrasi nomor seri wahana drone / UAV secara online.
- Penerbitan Remote Pilot Certificate bagi pilot pengendali.
- Persetujuan terbang drone untuk ruang udara khusus.
Seluruh permohonan diproses secara mandiri melalui aplikasi resmi: SIDOPI GO (sidopi-go.dephub.go.id) .
Ketentuan dasar keselamatan menerbangkan drone di wilayah Republik Indonesia:
- Pilot memiliki Remote Pilot Certificate yang aktif.
- Wahana drone telah terdaftar dan memiliki stempel registrasi Ditjen Hubud.
- Ketinggian terbang maksimal 120 meter (400 kaki) AGL di ruang udara yang tidak dikontrol.
- Dilarang terbang di area Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) bandara, kawasan instalasi militer, dan obyek vital nasional tanpa izin resmi.
Persetujuan Terbang (Flight Approval Drone) diwajibkan apabila kegiatan operasi drone memenuhi kriteria berikut:
- Beroperasi di ruang udara yang dikontrol (*controlled airspace*).
- Beroperasi pada ketinggian lebih dari 120 meter AGL.
- Beroperasi di area perbatasan KKOP bandar udara.
- Pengajuan dilakukan paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan melalui aplikasi SIDOPI GO.
Daftar 20 Badan Usaha Agen Pengurus Flight Clearance (FC) resmi berizin di Kementerian Perhubungan:
Durasi Pelayanan: 3 (Tiga) Hari Kerja
Proses penerbitan izin penunjukan perwakilan perusahaan angkutan udara asing diselesaikan paling lambat 3 hari kerja terhitung setelah berkas permohonan diterima lengkap dan benar oleh Direktorat Angkutan Udara (DAU).
Persetujuan Terbang (FA) diajukan oleh maskapai pemegang AOC melalui sistem Sisfoangud :
- Penerbangan Tambahan (*Extra Flight*) untuk masa angkutan lebaran/nataru.
- Penerbangan tidak berjadwal dalam negeri dan luar negeri (charter).
- Penerbangan bukan niaga (*non-commercial flight*), seperti uji coba teknis, ambulans udara, dan evakuasi darurat.
Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan (PPRP) adalah izin operasional rute berjadwal maskapai:
- Diajukan kepada Direktur Angkutan Udara dengan melampirkan alokasi ketersediaan waktu terbang (*slot clearance*) bandara keberangkatan dan kedatangan.
- Masa berlaku disesuaikan dengan periode musim penerbangan (*Summer Season* / *Winter Season*).
General Sales Agent (GSA) mewakili maskapai asing atau maskapai domestik yang tidak memiliki kantor cabang di kota tertentu:
- Badan usaha berbadan hukum Indonesia (PT) dengan kegiatan usaha keagenan tiket dan kargo.
- Memiliki surat penunjukan resmi (*Letter of Appointment*) dari maskapai prinsipal.
- Disahkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Ya, Log Book wajib ada dan lengkap. Dokumen ini menjadi syarat mutlak kelaikudaraan pesawat berdasarkan:
- CASR 91.145: Catatan pemeliharaan dan jam terbang.
- CASR 135.701: Riwayat kepatuhan inspeksi kelaikudaraan berkala.
- CASR 43.2: Bukti pelaksanaan modifikasi dan perbaikan komponen.
Berdasarkan SI 47-02 dan AC 47-02 mengenai IDERA (*Irrevocable De-registration and Export Request Authorisation*):
Pemohon mengisi lengkap formulir Form 47-03 . Output akhirnya adalah Form 47-03 yang telah dicatat dan disahkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
AOC Bagian 121
Untuk maskapai niaga berjadwal atau operasi pesawat berpenumpang lebih dari 30 kursi atau payload di atas 3.409 kg.
AOC Bagian 135
Untuk operasi angkutan udara niaga tidak berjadwal (charter), taksi udara, atau pesawat komuter berkapasitas 30 kursi ke bawah.
Pesawat udara yang beroperasi di wilayah kedaulatan Indonesia wajib memiliki tanda pendaftaran nasional (diawali huruf PK-...):
- Mengajukan permohonan alokasi tanda pendaftaran ke Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU).
- Melampirkan bukti kepemilikan (*bill of sale*) atau perjanjian sewa (*lease agreement*).
- Penerbitan Sertifikat Pendaftaran (*Certificate of Registration* - C of R) dan Sertifikat Kelaikudaraan (*Certificate of Airworthiness* - C of A).
Pengoperasian terminal kargo di bandar udara merupakan skema Business to Business (B2B) dengan penyelenggara bandara:
- Sesuai PM 81 Tahun 2021 , penyelenggara kargo lini 1 wajib mengantongi Sertifikat Standar Ground Handling melalui Online Single Submission ( oss.go.id ).
- Melayangkan surat permohonan bimbingan teknis ke Direktorat Bandar Udara (DBU).
Jika sertifikat Regulated Agent (keamanan kargo dan pos) hilang:
Badan usaha mengajukan surat permohonan resmi kepada Direktorat Keamanan Penerbangan (DKP) dengan melampirkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari kepolisian dan dokumen legalitas perusahaan.
Kewajiban Pelaporan Insiden Siber (PKPN Butir 16.6.4 f):
Penyelenggara sistem elektronik penerbangan wajib melaporkan insiden/gangguan siber ke Dirjen Perhubungan Udara melalui email resmi: ias-csirt@kemenhub.go.id .
- Di luar KKOP: Kebijakan penandaan diserahkan kepada Pemda setempat.
- Di dalam KKOP: Wajib diberi marka visual dan lampu rintangan penerbangan (*obstacle light*) sesuai KP 326 Tahun 2019 jika dinilai membahayakan oleh operator bandara.
- Konsultasi teknis dapat disampaikan melalui email: info151@dephub.go.id .
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik ke PPID Ditjen Hubud melalui dua cara:
- Online (24 Jam): Mengisi formulir elektronik pada portal PPID Ditjen Hubud .
- Tatap Muka (Onsite): Datang ke Ruang Layanan PPID Kemenhub Gedung Karsa Jakarta pada jam kerja (Senin-Kamis 09.00-15.00 WIB, Jumat 09.00-15.30 WIB).
Ketentuan Layanan PPID:
Layanan informasi publik PPID 100% bebas biaya (Rp 0) . Waktu penyelesaian adalah 10 hari kerja , dan dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja disertai alasan tertulis resmi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Kanal resmi untuk pelaporan keluhan dan aspirasi pelayanan perhubungan udara:
- Contact Center 151: Telepon langsung ke nomor 151 (24 jam).
- WhatsApp Resmi: 0811 2011 151.
- Surat Elektronik: info151 @dephub.go.id.
- SP4N LAPOR!: Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat di lapor.go.id .
- WBS Kemenhub: Whistleblowing System dugaan pelanggaran etik di itjen.kemenhub.go.id/wbs .