Kemenhub Percepat Persiapan Reaktivasi Bandar Udara Husein

Beranda Berita Kemenhub Percepat Persiapan Reaktivasi Bandar Udara Husein

Kemenhub Percepat Persiapan Reaktivasi Bandar Udara Husein

Humas DJPU

Selasa, 30 Juni 2026

Gambar Artikel Kemenhub Percepat Persiapan Reaktivasi Bandar Udara Husein

Jakarta (30/6/2026) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan (Ditjen Hubud) Udara terus mempercepat persiapan reaktivasi Bandar Udara Husein Sastranegara, Bandung, melalui serangkaian langkah teknis dan operasional yang dilakukan secara terintegrasi bersama seluruh pemangku kepentingan.

Persiapan reaktivasi telah dilakukan pada sisi udara _(air side)_ maupun sisi darat (land side) dalam dua hingga tiga minggu terakhir. Berdasarkan timeline yang telah disusun, seluruh kesiapan operasional untuk melayani pesawat jet ditargetkan dapat terpenuhi pada 17 September 2026.

Ditjen Hubud juga menyiapkan skenario percepatan sesuai arahan Menteri Pertahanan agar bandar udara siap direaktivasi pada 17 Agustus 2026. Untuk memastikan kesiapan tersebut, Ditjen Hubud akan melakukan koordinasi lanjutan bersama Komandan Lanud Husein Sastranegara guna menyepakati waktu pelaksanaan reaktivasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menyampaikan bahwa seluruh proses reaktivasi dilaksanakan berdasarkan hasil kajian operasional dan _safety assessment_ yang komprehensif.

"Reaktivasi Bandar Udara Husein Sastranegara akan dilaksanakan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip keselamatan, keamanan, dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi penerbangan sipil. Kami telah menyetujui kajian operasional dan _safety assessment_ sebagai dasar pelaksanaan reaktivasi, serta memastikan seluruh kebutuhan teknis dan operasional dipenuhi sebelum bandar udara kembali beroperasi secara optimal," ujar Lukman.

Saat ini Bandar Udara Husein Sastranegara memiliki sejumlah keterbatasan, antara lain luas lahan yang terbatas akibat kepadatan permukiman di sekitar bandar udara, panjang landas pacu sepanjang 2.220 x 45 meter yang tidak memungkinkan untuk diperpanjang, keterbatasan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), serta penggunaan bersama dengan TNI Angkatan Udara.

Untuk mendukung pelayanan pesawat kategori kritis seperti Boeing 737-800 dan Airbus A320, diperlukan sejumlah peningkatan infrastruktur, meliputi overlay runway dan taxiway, rekonstruksi apron rigid serta overlay apron fleksibel. Selain itu, diperlukan peningkatan kategori Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) menjadi Kategori 7, penambahan kendaraan Aircraft Rescue and Fire Fighting (ARFF), penguatan personel, serta perbaikan fasilitas terminal berupa perbaikan atap, waterproofing, dan penyempurnaan fasilitas pelayanan penumpang.

Sebagai bagian dari upaya percepatan, Ditjen Hubud mendorong pemenuhan segera persyaratan PKP-PK Kategori 7 melalui mobilisasi sumber daya yang telah tersedia dengan opsi berupa pemindahan kendaraan PKP-PK dari Bandar Udara Kertajati setelah selesainya operasional pemulangan jemaah haji. Seluruh kebutuhan peralatan pendukung juga akan dipenuhi melalui mobilisasi aset tanpa pengadaan baru sehingga proses reaktivasi dapat berjalan lebih efisien.

Ditjen Hubud juga telah menyiapkan dua opsi operasional reaktivasi. Opsi pertama adalah pengoperasian bandar udara untuk melayani pesawat ATR72-500, penerbangan bisnis (business aviation), dan penerbangan charter. Sementara opsi kedua memungkinkan Bandar Udara Husein Sastranegara melayani pesawat Boeing 737-800 dan Airbus A320 dengan penerapan sistem slot management guna mengatur kapasitas operasional secara aman dan efektif.

"Kami berkomitmen agar proses reaktivasi berjalan sesuai standar keselamatan penerbangan internasional. Seluruh persiapan dilakukan secara cermat melalui koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan agar bandar udara dapat kembali memberikan layanan yang aman, nyaman, dan andal bagi masyarakat," tutup Lukman.(CN/RA/EP)

Kategori

Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System) Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Gambar Uphold
  • Belum ada agenda yang akan datang

Copyright © 2026 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.