Humas DJPU
Kamis, 02 Juli 2026
Bekasi (2/7/2026) – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) menyelenggarakan Pertemuan Komite Nasional Fasilitasi (FAL) Udara Tahun 2026 secara hybrid di Bekasi (2/7). Mengusung tema "Sinergi dan Kolaborasi Seluruh Pemangku Kepentingan menuju Ekosistem Penerbangan Nasional yang Seamless (lancar) dan Patuh” yang diikuti oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I–V, maskapai penerbangan, serta anggota Komite Nasional FAL Udara lainnya melalui daring.
Menghadirkan narasumber dari Badan Karantina Indonesia, Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, serta pengelola Bandar Udara Soekarno-Hatta pertemuan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam meningkatkan kualitas fasilitasi transportasi udara nasional yang cepat, mudah, tanpa hambatan, sekaligus tetap memenuhi aspek keselamatan, keamanan, dan kepatuhan terhadap regulasi nasional maupun standar internasional.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa melalui sambutannya yang diwakili oleh Direktur Keamanan Penerbangan, Capt. Sigit Hani menegaskan bahwa pembangunan ekosistem penerbangan nasional harus mampu menghadirkan pelayanan yang semakin terintegrasi tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
"Tema pertemuan tahun ini mencerminkan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan pelayanan transportasi udara yang cepat, mudah, dan seamless. Namun, kecepatan pelayanan harus selalu berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi nasional maupun internasional agar ekosistem penerbangan Indonesia semakin aman, efisien, dan terpercaya," ujar Capt. Sigit.
Dalam pertemuan tersebut, Ditjen Hubud menekankan dua fokus utama, yaitu Seamless dan Compliance. Dari sisi seamless, seluruh pemangku kepentingan didorong untuk mengintegrasikan pemanfaatan teknologi digital dalam proses keimigrasian, kepabeanan, kekarantinaan, dan pelayanan penerbangan guna memperlancar pergerakan penumpang maupun barang di bandar udara.
Salah satu rekomendasi yang menjadi perhatian adalah implementasi Digital Travel Authorization (DTA) sebagaimana direkomendasikan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO). Sistem tersebut dirancang untuk memungkinkan penerbitan otorisasi perjalanan secara digital sehingga dapat mendukung proses perjalanan internasional yang lebih cepat dan terintegrasi.
Sementara itu, pada aspek compliance, Ditjen Hubud menegaskan pentingnya penguatan tata kelola fasilitasi udara melalui penerapan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 46 Tahun 2025 tentang Komite Nasional Fasilitasi (FAL) Udara Tahun 2025–2030 serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 01 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Prosedur FAL Bandar Udara. Pedoman tersebut diharapkan menjadi acuan seluruh bandar udara internasional dalam menyusun prosedur fasilitasi udara yang selaras dengan standar ICAO.
Selain pembahasan penguatan regulasi, pertemuan juga menyoroti pentingnya kesiapsiagaan terhadap potensi penyebaran penyakit lintas negara. Menindaklanjuti informasi ICAO melalui Collaborative Arrangement for the Prevention and Management of Public Health Events in Civil Aviation (CAPSCA) mengenai kewaspadaan terhadap Hantavirus dan Ebola varian Bundibugyo, seluruh instansi di bandar udara didorong untuk memperkuat koordinasi, khususnya Karantina Kesehatan sebagai garda terdepan dalam mencegah masuknya penyakit melalui pintu masuk negara.
Ditjen Hubud juga mengingatkan pentingnya penyelesaian tindak lanjut hasil Audit ICAO Tahun 2024 pada bidang Fasilitasi (FAL) Udara. Oleh karena itu, dukungan dari Ditjen Imigrasi dan Ditjen Bea dan Cukai kembali diharapkan, khususnya dalam penyampaian perkembangan tindak lanjut sesuai rekomendasi dari ICAO.
"Penyampaian Corrective Action Plan kepada ICAO merupakan wujud komitmen Indonesia dalam memenuhi standar internasional. Lebih dari itu, tindak lanjut tersebut menjadi bagian dari upaya bersama membangun sistem fasilitasi udara nasional yang semakin modern, adaptif, dan berdaya saing global," kata Capt. Sigit.
Dalam kesempatan tersebut, Ditjen Hubud juga menyampaikan apresiasi atas kelancaran penyelenggaraan angkutan udara haji 1447 H/2026 M. Operasional haji tahun ini dinilai berjalan aman dan lancar, termasuk untuk pertama kalinya seluruh penyelenggaraan dikelola oleh Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia serta beroperasinya Bandar Udara Internasional Yogyakarta sebagai embarkasi haji. Keberhasilan tersebut didukung oleh penerapan inovasi teknologi dan penguatan koordinasi lintas sektor yang menjadi bagian dari transformasi ekosistem kebandarudaraan nasional.
Melalui forum ini, Ditjen Hubud berharap seluruh anggota Komite Nasional FAL dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konkret, aplikatif, dan berdampak nyata bagi peningkatan kualitas layanan transportasi udara Indonesia.
"Ekosistem penerbangan yang ideal tidak dibangun oleh satu instansi semata, melainkan melalui sinergi yang kuat antara regulator, operator bandar udara, maskapai penerbangan, serta seluruh instansi CIQ. Dengan kolaborasi yang solid, kita optimistis Indonesia mampu menghadirkan sistem penerbangan yang semakin efisien, patuh terhadap standar internasional, dan berdaya saing di tingkat global," tutup Capt. Sigit. (CN/RA/EP).
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Jalan Medan Merdeka Barat No 8, Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110, Indonesia
Copyright © 2026 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.