Otoritas Bandara Wilayah II Medan Bersama PT. Angkasa Pura Aviasi Mengadakan Safety Campaign di Bandara Kualanamu

Beranda Berita Otoritas Bandara Wilayah II Medan Bersama PT. Angkasa Pura Aviasi Mengadakan Safety Campaign di Bandara Kualanamu

Otoritas Bandara Wilayah II Medan Bersama PT. Angkasa Pura Aviasi Mengadakan Safety Campaign di Bandara Kualanamu

Humas DJPU

Senin, 02 Desember 2024

Gambar Artikel Otoritas Bandara Wilayah II Medan Bersama PT. Angkasa Pura Aviasi Mengadakan Safety Campaign di Bandara Kualanamu

Medan (2/12/2024) – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan bersama dengan PT. Angkasa Pura Aviasi dan stakeholder penerbangan melaksanakan Safety Campaign terkait pentingnya kesadaran terhadap keselamatan penerbangan pada Selasa (2/12) di Bandara Kualanamu, Medan.

Kampanye Keselamatan Penerbangan tersebut bertujuan mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan keselamatan, keamanan penerbangan serta mempersiapkan operasional dan pelayanan angkutan udara dalam menyambut pelaksanaan Angkutan Udara Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

“Bandar Udara Kualanamu ini merupakan salah satu gerbang utama transportasi di bagian barat Indonesia. Dengan semakin meningkatnya aktifitas penerbangan, terutama menjelang masa Nataru, maka perlu memastikan bahwa standar keselamatan, keamanan, pelayanan dan kepatuhan (3S+1C) dapat terpenuhi,” ujar Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II, Bambang Hartato.

Bambang juga menuturkan penerbangan yang selamat dan aman dapat tercipta dari upaya kolaboratif antara pihak maskapai, otoritas penerbangan, serta setiap individu yang terlibat dalam industri penerbangan.

“Satu contoh kasus video yang viral di media sosial terkait pemakaian rokok elektronik (vape) oleh seorang penumpang sesaat sebelum naik pesawat, ini tentunya melanggar dan membahayakan keselamatan penerbangan,'' ucapnya.

Adapun sesuai dengan Surat Edaran Nomor : SE 12 DJPU Tahun 2024 tentang Ketentuan Rokok Elektronik (Vape) yang dibawa penumpang dalam penerbangan. Surat Edaran ini harus dipatuhi bagi pengguna jasa transportasi udara guna keselamatan bersama baik penumpang dan awak pesawat.

“Oleh karena itu, kampanye ini hadir sebagai upaya nyata dari Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan, PT. Angkasa Pura Aviasi dan semua stakeholder untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya keselamatan dan keamanan penerbangan. Melalui Inspeksi menyeluruh, edukasi dan promosi keselamatan dan keamanan,” ujar Bambang. (NF/MK)

Kategori

Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System) Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Gambar Uphold
  • Rabu, 18 Desember 2024 - Minggu, 05 Januari 2025 | Posko Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024/2025

Copyright © 2024 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. All Rights Reserved.