Kemenhub Tegaskan Penyesuaian Fuel Surcharge Bukan Kenaikan Tarif Dasar Tiket Pesawat

Humas DJPU
Jumat, 04 September 2026
16 kali dilihat
Gambar Artikel Kemenhub Tegaskan Penyesuaian Fuel Surcharge Bukan Kenaikan Tarif Dasar Tiket Pesawat

Jakarta, (04/09/2026) – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian batas maksimal Fuel Surcharge (FS) untuk penerbangan domestik kelas ekonomi periode September 2026 bukanlah kenaikan tarif dasar (basic fare) tiket pesawat. Penyesuaian batas atas FS itu ditetapkan berdasarkan fluktuasi harga bahan bakar penerbangan (avtur) dunia sebagai dampak dari perkembangan situasi geopolitik global. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan fuel surcharge merupakan komponen biaya yang berdiri sendiri dan terpisah dari tarif dasar tiket.

 

“Penyesuaian fuel surcharge murni dilakukan untuk merespons dinamika harga avtur dunia, bukan merupakan kenaikan tarif dasar tiket pesawat. Komponen fuel surcharge juga wajib dicantumkan secara terpisah pada tiket agar masyarakat mendapatkan informasi tarif secara transparan,” ujar Lukman di Jakarta, Jumat (4 September 2026).

 

Berdasarkan data publikasi harga per 1 September 2026, rata-rata harga avtur mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen, yaitu dari Rp21.892 per liter pada Agustus menjadi Rp23.315 per liter pada September. 

 

Mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai Dampak Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, Kemenhub menetapkan batas maksimal FS untuk September 2026 sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA), naik dari bulan sebelumnya yang sebesar 30 persen.

 

Dengan adanya penyesuaian fuel surcharge tersebut, secara rata-rata kenaikan harga tiket pesawat diperkirakan sekitar 8 persen. Besaran tersebut merupakan dampak dari penyesuaian komponen fuel surcharge. 

 

Lukman menjelaskan angka 40 persen tersebut merupakan batas maksimal fuel surcharge yang dapat dikenakan oleh maskapai, bukan berarti harga tiket pesawat naik 40 persen. Fuel surcharge merupakan komponen biaya yang terpisah dari tarif dasar tiket.

 

“Angka 40 persen itu mengacu pada persentase maksimal dari Tarif Batas Atas untuk komponen fuel surcharge, bukan 40 persen dari total harga tiket. Maskapai juga tidak diwajibkan menerapkan batas maksimal tersebut dan dapat menetapkan fuel surcharge di bawah 40 persen sesuai dengan kondisi dan kebijakan masing-masing,” tambah Lukman.

 

Lukman menyampaikan seluruh badan usaha angkutan udara wajib memperhatikan ketentuan tarif yang berlaku dalam menetapkan harga tiket pesawat. Penetapan tarif beserta komponen fuel surcharge harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh menyebabkan harga tiket yang dibayarkan oleh penumpang melebihi Tarif Batas Atas yang telah ditetapkan pemerintah.

 

“Kami mengimbau kepada seluruh maskapai agar dalam menetapkan harga tiket tetap mematuhi ketentuan Tarif Batas Atas. Penyesuaian fuel surcharge bukan berarti maskapai dapat menetapkan harga tiket tanpa batas. Kami akan terus melakukan pengawasan intensif agar tarif yang dibayarkan masyarakat tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan sanksi terhadap Maskapai yang melakukan pelanggaran,” tegas Lukman.

 

Kemenhub tetap berkomitmen  menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional industri penerbangan nasional dan perlindungan konsumen, sekaligus memastikan tarif penerbangan tetap kompetitif dan terjangkau bagi masyarakat.(RA/EP)

Bagikan Berita Ini

Pencarian

Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Gambar Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System) Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan