Bukan Kenaikan Tarif Dasar Tiket, Kemenhub Tegaskan Penyesuaian Fuel Surcharge Murni Merespons Fluktuasi Harga Avtur

Humas DJPU
Jumat, 04 September 2026
49 kali dilihat
Gambar Artikel Bukan Kenaikan Tarif Dasar Tiket, Kemenhub Tegaskan Penyesuaian Fuel Surcharge Murni Merespons Fluktuasi Harga Avtur

Jakarta, (04/09/2026) – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian batas maksimal Fuel Surcharge (FS) untuk penerbangan domestik kelas ekonomi periode September 2026 bukanlah kenaikan tarif dasar (basic fare) tiket pesawat, melainkan penyesuaian akibat fluktuasi harga bahan bakar penerbangan (avtur) dunia.

 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa fuel surcharge merupakan komponen biaya yang berdiri sendiri dan terpisah dari tarif dasar tiket.

 

“Penyesuaian fuel surcharge murni dilakukan untuk merespons dinamika harga avtur dunia, bukan merupakan kenaikan tarif dasar tiket pesawat. Komponen fuel surcharge juga wajib dicantumkan secara terpisah pada tiket agar masyarakat mendapatkan informasi tarif secara transparan,” ujar Lukman.

 

Berdasarkan data publikasi harga per 1 September 2026, rata-rata harga avtur mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen, yaitu dari Rp21.892 per liter pada Agustus menjadi Rp23.315 per liter pada September. Merespons hal tersebut, Kemenhub menetapkan batas maksimal FS untuk September 2026 sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA), naik dari bulan sebelumnya yang sebesar 30 persen. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai Dampak Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

 

Dengan adanya penyesuaian fuel surcharge tersebut, secara rata-rata kenaikan harga tiket pesawat diperkirakan sekitar 7,3 persen. Besaran tersebut merupakan dampak dari penyesuaian komponen fuel surcharge, sementara tarif dasar tiket tetap merupakan komponen yang terpisah dan tidak mengalami kenaikan sebagai akibat kebijakan penyesuaian fuel surcharge ini.

 

Lukman juga menekankan bahwa angka 40 persen tersebut merupakan acuan batas atas (maksimal), bukan kewajiban mutlak bagi seluruh maskapai.

 

“Maskapai tidak diwajibkan menerapkan angka maksimal 40 persen. Badan usaha angkutan udara memiliki fleksibilitas untuk menetapkan fuel surcharge di bawah batas tersebut sesuai strategi bisnis, kondisi pasar, dan daya beli masyarakat,” tambahnya.

 

Melalui kebijakan ini, Kemenhub berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional industri penerbangan nasional dan perlindungan konsumen, sekaligus memastikan tarif penerbangan tetap kompetitif dan terjangkau bagi masyarakat.(RA/EP)

Bagikan Berita Ini

Pencarian

Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Gambar Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System) Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan