UTAMAKAN KESELAMATAN PENERBANGAN, DITJEN HUBUD LAKUKAN TES NARKOBA

Humas DJPU
Sabtu, 06 Juli 2019
3 kali dilihat
Gambar Artikel UTAMAKAN KESELAMATAN PENERBANGAN, DITJEN HUBUD LAKUKAN TES NARKOBA
UTAMAKAN KESELAMATAN PENERBANGAN, DITJEN HUBUD LAKUKAN TES NARKOBA 
 
Jakarta (6/7/2019) – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, mengimbau kepada seluruh personel penerbangan untuk tidak menggunakan obat-obatan terlarang dan  narkoba. Hal tesebut demi menjaga keselamatan dan keamanan  penerbangan. 
 
Adapun upaya yang dilakukan Ditjen Hubud melalui Balai Kesehatan Penerbangan adalah, menyelenggarakan tes narkoba (Rapid Urine Napza/RUN) yang dilaksanakan secara random kepada personel penerbangan di beberapa bandara di Indonesia,agenda kali ini yaitu, Bandar Udara Adisujipto, Adi Soemarmo dan Ahmad Yani, pada (6/7), kemarin. 
 
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti mengatakan RUN test  tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh personel penerbangan yang akan melaksanakan tugasnya membawa penumpang  terbebas dari penggunaan obat terlarang yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan. 
 
"Seluruh personel penerbangan wajib bebas dari narkoba mengingat tugas yang diemban terkait erat dengan keselamatan penerbangan," kata Polana di Jakarta. 
 
Menurutnya, bebas dari narkoba menjadi syarat mutlak bagi seluruh penyedia jasa layanan penerbangan, tes kesehatan tidak hanya dilakukan pada momen – momen besar tetapi terus menerus sehingga pengguna jasa angkutan udara merasa keselamatan, keamanan dan kenyamanan tetap  terjamin saat melakukan penerbangan. 
 
Polana menyebutkan  dari personel penerbangan yang menjalani RUN random test   yang terdiri dari pilot, Flight Attendant ,engineer, FOO dan personel ATC seluruhnya harus bebas dari penggunaaan Narkoba.
 
“Hingga saat ini belum ada laporan penerbangan yang ditemukan menggunakan narkoba,” tegas Polana. Kalaupun ada, dia menambahkan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang belaku. 
 
Pelaksanaaan RUN random check berdasarkan Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 67 yang menyatakan bahwa setiap personil penerbangan yang memiliki lisensi atau rating bidang penerbangan  harus bebas dari pengaruh narkoba atau obat terlarang.
 

Bagikan Berita Ini

Pencarian

Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Gambar Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU)
Sistem Pelaporan Sukarela (Voluntary Reporting System) Kementerian Perhubungan (VRS)

Merupakan Sistem Database Keselamatan Penerbangan Nasional untuk mendukung Program Keselamatan Penerbangan Nasional / State Safety Programme (SSP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan