Informasi Serta Merta

Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum

Daftar Informasi Serta Merta PPID UPBU Kelas II Rahadi Osman Ketapang

Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 dan PERKI No. 1 Tahun 2021, Informasi Serta Merta adalah informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, sehingga wajib diumumkan secara langsung dan seketika tanpa penundaan.

Dokumen Informasi Serta Merta