| 1 |
Profil UPBU Kelas II Rahadi Osman Deskripsi : Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II Rahadi Osman Ketapang merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, pelaksanaan tugas di lingkungan Kantor UPBU Kelas II Rahadi Osman Ketapang dibagi ke dalam beberapa unit kerja terstruktur.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara bertugas memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan dan pengembangan fasilitas bandar udara, keselamatan dan keamanan penerbangan, serta pelayanan jasa kebandarudaraan.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat, koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara serta evaluasi dan pelaporan.
Seksi Teknik, Operasi, Keamanan dan Pelayanan Darurat mempunyai tugas melakukan pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang, pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Controlf AMq, penyusunan jadwal penerbangan (slot time), penyiapan penyusunan Rencana Induk Bandar Udara (RIBU), Aerodrome Manual, pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata, pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara, penyusunan Program Keamanan Bandar Udara (Airport Security Program/ ASr" Program Penanggulangan Keadaan Darurat (Airport Emergency Planf AEr" dan contingency plan.
Seksi Pelayanan dan Kerjasama mempunyai tugas melakukan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi, pengawasan dan pengendalian pelayanan minimal bandar udara, informasi penerbangan, pelaksanaan kerja sarna dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara.
Alamat Lengkap Kantor UPBU Kelas II Rahadi Osman Jalan Pattimura No. 4, Kelurahan Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, kode pos 78813.
Tugas Kantor UPBU Kelas II Rahadi Osman mempunyai tugas menyelenggarakan keamanan, kelancaran, serta keselamatan penerbangan dalam rangka menyelenggarakan operasi pesawat sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 40 Tahun 2014 tentang organisasi dan tata kerja kantor unit penyelenggara bandar udara.
Fungsi 1. Penutupan operasional bandar udara dalam keadaan darurat; 2. Penyusunan rencana program, evaluasi dan pelaporan kegiatan bandar udara; 3. Pelaksanaan kegiatan operasional keamanan dan keselamatan bandar udara; 4. Pelaksanaan kegiatan operasional keamanan dan keselamatan angkutan udara; 5. Pelaksanaan kegiatan operasional keamanan dan keselamatan penerbangan; 6. Pelayanan navigasi penerbangan dan jasa kebandarudaraan; 7. Penyediaan, pengembangan dan perawatan/pemeliharaan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang di bandar udara; 8. Pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga bandar udara dan hukum.
Struktur Organisasi Struktur Organisasi Kantor UPBU Kelas II Rahadi Osman
|