Tentang Bandara
Terakhir diperbarui: 14 Jun 2026
Tugas dan Fungsi
UPBU Rahadi Oesman Ketapang mempunyai tugas menyelenggarakan keamanan, kelancaran, serta keselamatan penerbangan dalam rangka menyelenggarakan operasi pesawat sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 40 Tahun 2014 tentang organisasi dan tata kerja kantor unit penyelenggara bandar udara.
berikut tugas dan fungsi yang dijalankan UPBU Rahadi Oesman ketapang:
1. Penutupan operasional bandar udara dalam keadaan darurat;
2. Penyusunan rencana program, evaluasi dan pelaporan kegiatan bandar udara;
3. Pelaksanaan kegiatan operasional keamanan dan keselamatan bandar udara;
4. Pelaksanaan kegiatan operasional keamanan dan keselamatan angkutan udara;
5. Pelaksanaan kegiatan operasional keamanan dan keselamatan penerbangan;
6. Pelayanan navigasi penerbangan dan jasa kebandarudaraan;
7. Penyediaan, pengembangan dan perawatan/pemeliharaan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang di bandar udara;
8. Pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga bandar udara dan hukum.
berikut tugas dan fungsi yang dijalankan UPBU Rahadi Oesman ketapang:
1. Penutupan operasional bandar udara dalam keadaan darurat;
2. Penyusunan rencana program, evaluasi dan pelaporan kegiatan bandar udara;
3. Pelaksanaan kegiatan operasional keamanan dan keselamatan bandar udara;
4. Pelaksanaan kegiatan operasional keamanan dan keselamatan angkutan udara;
5. Pelaksanaan kegiatan operasional keamanan dan keselamatan penerbangan;
6. Pelayanan navigasi penerbangan dan jasa kebandarudaraan;
7. Penyediaan, pengembangan dan perawatan/pemeliharaan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang di bandar udara;
8. Pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga bandar udara dan hukum.
Terakhir diperbarui: 14 Jun 2026