Informasi Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat diberikan karena bersifat rahasia
Sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki Nomor 1 Tahun 2021, Informasi Dikecualikan adalah kelompok informasi publik yang bersifat rahasia dan tidak dapat dibuka untuk umum. Penetapan keputusannya didasarkan pada Uji Konsekuensi, di mana pembukaan informasi tersebut dinilai dapat menimbulkan bahaya atau kerugian yang lebih besar bagi keselamatan penerbangan, keamanan negara, perlindungan privasi, serta kepentingan hukum.
Belum Ada Dokumen
Belum ada dokumen informasi dikecualikan yang tersedia untuk saat ini.