Prosedur Permohonan Keberatan Informasi
Tata cara mengajukan keberatan atas permohonan informasi
Apabila Pemohon Informasi Publik tidak puas terhadap pelayanan atau tanggapan PPID, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.
Keberatan dapat diajukan sesuai dengan alasan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain apabila permohonan informasi ditolak, informasi tidak diberikan, informasi tidak tersedia, permohonan tidak ditanggapi, atau terdapat alasan lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengajuan keberatan dilakukan dengan mengisi formulir keberatan dan menyampaikan alasan keberatan secara jelas.
Belum Ada Dokumen
Belum ada dokumen prosedur permohonan keberatan informasi yang tersedia untuk saat ini.
Layanan Terkait
Maklumat Pelayanan
Maklumat pelayanan informasi publik
Prosedur Permohonan
Tata cara mengajukan permohonan informasi
Prosedur Sengketa
Prosedur penyelesaian sengketa
Laporan Layanan
Laporan pelaksanaan layanan
Formulir Permohonan
Formulir permohonan informasi
Formulir Keberatan
Formulir keberatan informasi