Lewati ke konten utama

Prosedur Permohonan Keberatan Informasi

Tata cara mengajukan keberatan atas permohonan informasi

Apabila Pemohon Informasi Publik tidak puas terhadap pelayanan atau tanggapan PPID, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.

Keberatan dapat diajukan sesuai dengan alasan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain apabila permohonan informasi ditolak, informasi tidak diberikan, informasi tidak tersedia, permohonan tidak ditanggapi, atau terdapat alasan lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengajuan keberatan dilakukan dengan mengisi formulir keberatan dan menyampaikan alasan keberatan secara jelas.

image-1.png?w=1024

Belum Ada Dokumen

Belum ada dokumen prosedur permohonan keberatan informasi yang tersedia untuk saat ini.