Tentang Bandara
Tugas dan Fungsi
Tugas
Melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, serta penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan pada Bandar Udara H. Asan Sampit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
1. Menyusun rencana, program, rencana strategis bisnis, serta rencana bisnis dan anggaran.
2. Mengoperasikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, peralatan bandar udara, dan fasilitas penunjang lainnya.
3. Melaksanakan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, peralatan bandar udara, dan fasilitas penunjang.
4. Menyelenggarakan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC) serta penyusunan jadwal penerbangan (slot time).
5. Melaksanakan pengamanan pelayanan angkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, bagasi, pos, kargo, barang berbahaya, dan senjata.
6. Melaksanakan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan bandar udara, serta pengoperasian, perawatan, dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat.
7. Melaksanakan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan serta jasa terkait bandar udara.
8. Menyelenggarakan pelayanan terminal penumpang, terminal kargo, dan fasilitas penunjang, termasuk pengelolaan higiene dan sanitasi.
9. Melaksanakan koordinasi dengan instansi dan lembaga terkait dalam penyelenggaraan bandar udara.
10. Melaksanakan pemeriksaan intern.
11. Mengelola keuangan, barang milik negara, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, serta urusan hukum.
12. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan.