Lewati ke konten utama

Informasi Setiap Saat

Informasi yang tersedia setiap saat dan dapat diberikan kepada pemohon

Informasi Setiap Saat adalah informasi yang wajib tersedia dan dapat langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik apabila terdapat permintaan.

Informasi dalam kategori ini bersifat pasif, artinya Badan Publik tidak wajib menyebarluaskannya secara aktif. Namun, ketika terdapat permohonan informasi, Badan Publik harus dapat menyediakannya dengan cepat dan tepat.

Kesiapan penyediaan Informasi Setiap Saat sangat bergantung pada pengelolaan arsip dan dokumentasi yang baik. Untuk meningkatkan efisiensi pelayanan, informasi yang sering diminta masyarakat dapat dipublikasikan melalui website atau tersedia pada meja layanan informasi.

Jenis Informasi Setiap Saat

Berdasarkan PerKI Nomor 1 Tahun 2021, Informasi Setiap Saat meliputi:

  • Informasi atau dokumen terkait proses kegiatan Badan Publik;
  • Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan informasi;
  • Informasi mengenai organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan;
  • Perjanjian dengan pihak ketiga beserta dokumen pendukungnya;
  • Surat-menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik;
  • Persyaratan dan mekanisme perizinan;
  • Data perbendaharaan atau inventaris;
  • Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal beserta tindak lanjutnya;
  • Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat beserta tindak lanjutnya;
  • Daftar dan hasil penelitian yang dilakukan; serta
  • Informasi dan dokumentasi lainnya sepanjang tidak termasuk Informasi yang Dikecualikan.

Belum Ada Dokumen

Belum ada dokumen informasi setiap saat yang tersedia untuk saat ini.