Lewati ke konten utama

Prosedur Permohonan Informasi

Tata cara mengajukan permohonan informasi publik

Masyarakat yang membutuhkan informasi publik dapat mengajukan permohonan informasi kepada PPID Kantor UPBU Kelas II H. Asan Sampit.

Permohonan dapat disampaikan melalui saluran layanan yang tersedia dengan mengisi formulir permohonan informasi dan melengkapi persyaratan yang diperlukan.

Setiap permohonan akan diproses sesuai dengan ketentuan dan jangka waktu pelayanan informasi publik yang berlaku.

Alur permohonan informasi:

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi.
  2. Petugas menerima dan mencatat permohonan.
  3. PPID memeriksa kelengkapan permohonan.
  4. PPID memproses informasi yang dimohon.
  5. PPID memberikan tanggapan atas permohonan.
  6. Pemohon menerima informasi atau pemberitahuan sesuai dengan hasil permohonan.
image-2.png?w=1024