Prosedur Permohonan Informasi
Tata cara mengajukan permohonan informasi publik
Masyarakat yang membutuhkan informasi publik dapat mengajukan permohonan informasi kepada PPID Kantor UPBU Kelas II H. Asan Sampit.
Permohonan dapat disampaikan melalui saluran layanan yang tersedia dengan mengisi formulir permohonan informasi dan melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Setiap permohonan akan diproses sesuai dengan ketentuan dan jangka waktu pelayanan informasi publik yang berlaku.
Alur permohonan informasi:
- Pemohon mengajukan permohonan informasi.
- Petugas menerima dan mencatat permohonan.
- PPID memeriksa kelengkapan permohonan.
- PPID memproses informasi yang dimohon.
- PPID memberikan tanggapan atas permohonan.
- Pemohon menerima informasi atau pemberitahuan sesuai dengan hasil permohonan.
Dokumen Prosedur Permohonan Informasi
SOP STANDAR PERMIINTAAN_permohonan informasi, pengajuan keberatan, dan sengketa informasi.pdf (buka di tab baru)
SOP STANDAR PERMIINTAAN_permohonan informasi, pengajuan keberatan, dan sengketa informasi.pdf
Layanan Terkait
Maklumat Pelayanan
Maklumat pelayanan informasi publik
Prosedur Keberatan
Tata cara mengajukan keberatan informasi
Prosedur Sengketa
Prosedur penyelesaian sengketa
Laporan Layanan
Laporan pelaksanaan layanan
Formulir Permohonan
Formulir permohonan informasi
Formulir Keberatan
Formulir keberatan informasi