Lewati ke konten utama

Prosedur Sengketa Informasi

Prosedur penyelesaian sengketa informasi publik

Apabila Pemohon Informasi Publik tidak menerima keputusan Atasan PPID atas keberatan yang diajukan, pemohon dapat menempuh mekanisme penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sengketa Informasi Publik diselesaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi sesuai kewenangan Komisi Informasi.