Lewati ke konten utama

Profil PPID

Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara

LATAR BELAKANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan dasar hukum bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagai bagian dari hak konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28F UUD 1945. Keterbukaan informasi juga menegaskan kewajiban badan publik untuk menyediakan dan memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat waktu, sederhana, serta dengan biaya yang wajar.

Penerapan keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Di lingkungan Kementerian Perhubungan, pelaksanaannya didukung melalui ketentuan mengenai pengelolaan informasi dan dokumentasi serta tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Dalam pelaksanaannya, UPBU BULI berupaya menyediakan dan mengelola informasi publik secara tertib, efektif, dan mudah diakses oleh masyarakat melalui media elektronik maupun non-elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyediaan informasi publik diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan sektor transportasi udara. Hal tersebut sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang profesional dan pemerintahan yang baik (good governance), serta menjadi bagian dari upaya pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

WhatsApp Image 2026-08-28 at 10.34.09.jpeg