Tugas dan Fungsi

Tugas
UPBU Kelas III Buli mempunyai tugas melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan serta penyelenggaraan operasional bandar udara guna menjamin keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan sipil.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, UPBU Kelas III Buli menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan Pelayanan Operasional Bandar Udara
    Melaksanakan pelayanan operasional penerbangan dan pengawasan terhadap kegiatan bandar udara guna mendukung kelancaran transportasi udara.
  2. Pelaksanaan Keamanan, Keselamatan, dan Pelayanan Penerbangan
    Menjamin terpenuhinya standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan sesuai regulasi yang berlaku.
  3. Pelaksanaan Pemeliharaan Fasilitas Bandar Udara
    Melaksanakan pemeliharaan dan pengawasan fasilitas sisi udara, sisi darat, fasilitas listrik, mekanikal, elektronika, serta fasilitas penunjang operasional bandar udara lainnya.
  4. Pelaksanaan Pelayanan Jasa Kebandarudaraan
    Memberikan pelayanan kepada penumpang, barang, kargo, pos, dan pengguna jasa bandar udara secara profesional dan optimal.
  5. Pelaksanaan Penanggulangan Keadaan Darurat
    Menyelenggarakan pelayanan pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran (PKP-PK) serta penanganan keadaan darurat bandar udara.
  6. Pelaksanaan Koordinasi dan Kerja Sama Operasional
    Melaksanakan koordinasi dengan instansi pemerintah, operator penerbangan, dan pihak terkait lainnya dalam mendukung operasional bandar udara.
  7. Pelaksanaan Administrasi dan Tata Usaha
    Melaksanakan urusan perencanaan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, persuratan, serta pelaporan di lingkungan bandar udara.
Terakhir diperbarui: 05 Jun 2026