Formulir Permohonan Informasi

Formulir untuk mengajukan permohonan informasi publik

Formulir Permohonan Informasi merupakan dokumen yang digunakan oleh masyarakat atau pemohon informasi untuk mengajukan permintaan informasi publik kepada PPID di lingkungan bandar udara. Formulir ini memuat data pemohon, jenis informasi yang diminta, tujuan penggunaan informasi, serta media penyampaian informasi.

Penyediaan formulir ini bertujuan untuk mempermudah proses pelayanan informasi publik agar berjalan tertib, transparan, cepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Isi formulir ini untuk mengajukan permohonan informasi publik. Permohonan akan diproses sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tanda * menandakan kolom wajib diisi.

1 Data Pemohon

2 Detail Informasi yang Dimohon