Formulir Permohonan Keberatan Informasi
Formulir untuk mengajukan keberatan atas layanan informasi publik
Formulir Permohonan Keberatan Informasi merupakan dokumen yang digunakan oleh pemohon informasi untuk mengajukan keberatan atas pelayanan informasi publik yang diberikan oleh PPID. Keberatan dapat diajukan apabila informasi yang diminta tidak diberikan, tidak sesuai, ditolak, atau pelayanan informasi tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Formulir ini disediakan untuk mendukung pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, serta memberikan perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh informasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Gunakan formulir ini apabila Anda memiliki keberatan atas pelayanan informasi publik yang diberikan. Permohonan keberatan akan diproses sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tanda * menandakan kolom wajib diisi.
Layanan Terkait
Maklumat Pelayanan
Maklumat pelayanan informasi publik
Prosedur Permohonan
Tata cara mengajukan permohonan informasi
Prosedur Keberatan
Tata cara mengajukan keberatan informasi
Prosedur Sengketa
Prosedur penyelesaian sengketa
Laporan Layanan
Laporan pelaksanaan layanan
Formulir Permohonan
Formulir permohonan informasi