Formulir Permohonan Keberatan Informasi

Formulir untuk mengajukan keberatan atas layanan informasi publik

Formulir Permohonan Keberatan Informasi merupakan dokumen yang digunakan oleh pemohon informasi untuk mengajukan keberatan atas pelayanan informasi publik yang diberikan oleh PPID. Keberatan dapat diajukan apabila informasi yang diminta tidak diberikan, tidak sesuai, ditolak, atau pelayanan informasi tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Formulir ini disediakan untuk mendukung pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, serta memberikan perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh informasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Gunakan formulir ini apabila Anda memiliki keberatan atas pelayanan informasi publik yang diberikan. Permohonan keberatan akan diproses sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tanda * menandakan kolom wajib diisi.

1 Data Pemohon Keberatan

2 Detail Keberatan

Uraikan kronologis dan posisi kasus yang menjadi dasar keberatan Anda.