Prosedur Permohonan Keberatan Informasi

Tata cara mengajukan keberatan atas permohonan informasi

Prosedur Permohonan Keberatan Informasi merupakan tata cara pengajuan keberatan oleh pemohon informasi publik apabila informasi yang diminta tidak diberikan, tidak sesuai, ditolak, atau pelayanan informasi tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Prosedur ini disediakan sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik secara transparan dan akuntabel.

Melalui prosedur ini, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada PPID atas pelayanan informasi yang diterima, untuk kemudian dilakukan peninjauan dan tindak lanjut sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.