Informasi Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat diberikan karena bersifat rahasia
Data Informasi Dikecualikan Bandar Udara merupakan informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik karena bersifat rahasia dan dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik. Pembatasan akses terhadap informasi ini dilakukan untuk melindungi kepentingan negara, keamanan dan keselamatan penerbangan, kerahasiaan data, serta hak-hak pihak tertentu.
Data informasi dikecualikan sebagai berikut :
Data informasi dikecualikan sebagai berikut :
- Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) UPBU Kelas III Buli–Maba.
- Berita Acara Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan.
- Surat Keputusan Penetapan Daftar Informasi Dikecualikan.
- Hasil Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan.
- Daftar Jenis Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan UPBU Kelas III Buli–Maba.