Lewati ke konten utama

Informasi Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diberikan karena bersifat rahasia

Data Informasi Dikecualikan Bandar Udara merupakan informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik karena bersifat rahasia dan dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik. Pembatasan akses terhadap informasi ini dilakukan untuk melindungi kepentingan negara, keamanan dan keselamatan penerbangan, kerahasiaan data, serta hak-hak pihak tertentu.
Data informasi dikecualikan sebagai berikut :
  • Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) UPBU Kelas III Buli–Maba.
  • Berita Acara Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan.
  • Surat Keputusan Penetapan Daftar Informasi Dikecualikan.
  • Hasil Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan.
  • Daftar Jenis Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan UPBU Kelas III Buli–Maba.

Dokumen Informasi Dikecualikan

DIK 2026

1 berkas

DIK (Daftar Isian Kegiatan) merupakan dokumen yang memuat informasi mengenai rencana dan pelaksanaan kegiatan pada UPBU Kelas III Buli–Maba sebagai bagian dari perencanaan dan pengelolaan kegiatan unit kerja. DIK menjadi salah satu acuan dalam pelaksanaan kegiatan agar program yang direncanakan dapat dilaksanakan secara terarah, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan tugas dan fungsi UPBU. Dokumen DIK memuat informasi terkait kegiatan, target, kebutuhan pelaksanaan, serta dukungan anggaran yang diperlukan dalam menunjang operasional dan pelayanan bandar udara. Penyusunan dan pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan prioritas kebutuhan serta ketentuan peraturan yang berlaku.

Daftar berkas informasi publik
DIK

pdf 191.3 KB 2026 2x diunduh

Unduh

DIP

1 berkas

DIP (Daftar Informasi Publik) merupakan daftar yang memuat informasi publik yang berada dalam penguasaan UPBU Kelas III Buli–Maba dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik. DIP disusun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sekaligus menjadi pedoman bagi masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai kegiatan, program, kebijakan, pelayanan, serta administrasi yang dilaksanakan oleh UPBU Buli–Maba. Informasi dalam DIP dikelompokkan berdasarkan jenis informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Daftar berkas informasi publik
DIP

pdf 197.6 KB 2026 2x diunduh

Unduh