Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2010 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi

Dicabut 4,716x dilihat 5,030x diunduh
Perihal
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2010 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi
Informasi Umum
Jenis Dokumen
Peraturan
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PM
Nomor Peraturan
PM 1 TAHUN 2011
Tahun Pengundangan
2011
Tanggal Pengundangan
11 January 2011
Tempat Terbit
Jakarta
T.E.U / Badan
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Subjek
TARIF-ANGKUTAN-PENYEBERANGAN-LINTAS-ANTARPROVINSI
Lokasi Penyimpanan
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Dicabut Oleh
Pratinjau Dokumen Unduh

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan