Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 3 Tahun 1998 Tentang Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U)Untuk Angkutan Udara Dalam Negeri Pada bandar Udara Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah
Berlaku
3,106x dilihat
3,452x diunduh
Perihal
Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U)Untuk Angkutan Udara Dalam Negeri Pada bandar Udara Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah
Informasi Umum
- Jenis Dokumen
- Peraturan
- Jenis Peraturan
- Keputusan Menteri
- Singkatan Jenis
- KM
- Nomor Peraturan
- KM 3 TAHUN 1998
- Tahun Pengundangan
- 1998
- Tanggal Pengundangan
- 12 January 1998
- Tempat Terbit
- Jakarta
- T.E.U / Badan
- Indonesia.Kementerian Perhubungan
- Bahasa
- Indonesia
- Bidang Hukum
- Hukum Administrasi Negara
- Lokasi Penyimpanan
- Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Pratinjau Dokumen
Unduh