Peraturan Menteri Perhubungan Republik IndonesiaNomor PM 2 Tahun 2019 Tentang Komponen Biaya dan Pendapatan Yang Diperhitungkan Dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi
Berlaku
4,919x dilihat
5,834x diunduh
Perihal
Komponen Biaya dan Pendapatan Yang Diperhitungkan Dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi
Informasi Umum
- Jenis Dokumen
- Peraturan
- Jenis Peraturan
- Peraturan Menteri
- Singkatan Jenis
- PM
- Nomor Peraturan
- PM 2 TAHUN 2019
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Tanggal Pengundangan
- 15 January 2019
- Tempat Terbit
- Jakarta
- T.E.U / Badan
- Indonesia.Kementerian Perhubungan
- Bahasa
- Indonesia
- Bidang Hukum
- Hukum Administrasi Negara
- Subjek
- KEWAJIBAN-PELAYANAN-PUBLIK-ANGKUTAN-LAUT-PENUMPANG-KELAS-EKONOMI
- Sumber
- BN 2019 (21): 10 hlm.
- Lokasi Penyimpanan
- Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Pratinjau Dokumen
Unduh