Peraturan Menteri Perhubungan Republik IndonesiaNomor PM 2 Tahun 2019 Tentang Komponen Biaya dan Pendapatan Yang Diperhitungkan Dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi

Berlaku 4,919x dilihat 5,834x diunduh
Perihal
Komponen Biaya dan Pendapatan Yang Diperhitungkan Dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi
Informasi Umum
Jenis Dokumen
Peraturan
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PM
Nomor Peraturan
PM 2 TAHUN 2019
Tahun Pengundangan
2019
Tanggal Pengundangan
15 January 2019
Tempat Terbit
Jakarta
T.E.U / Badan
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Subjek
KEWAJIBAN-PELAYANAN-PUBLIK-ANGKUTAN-LAUT-PENUMPANG-KELAS-EKONOMI
Sumber
BN 2019 (21): 10 hlm.
Lokasi Penyimpanan
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Diubah Oleh
Pratinjau Dokumen Unduh

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan