Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2015 Tentang Komponen Biaya Kompensasi Yang Dibayarkan Oleh Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi

Dicabut 6,685x dilihat 7,290x diunduh
Perihal
Komponen Biaya Kompensasi Yang Dibayarkan Oleh Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi
Informasi Umum
Jenis Dokumen
Peraturan
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PM
Nomor Peraturan
PM 65 TAHUN 2015
Tahun Pengundangan
2015
Tanggal Pengundangan
01 April 2015
Tempat Terbit
Jakarta
T.E.U / Badan
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Subjek
KOMPONEN-BIAYA-KOMPENSASI-PEMERINTAH-ANGKUTAN-LAUT-PENUMPANG-KELAS-EKONOMI
Sumber
BN 2015 (516): 5 hlm.
Lokasi Penyimpanan
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Dicabut Oleh
Pratinjau Dokumen Unduh

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan