Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2019 Tentang Komponen Biaya dan Pendapatan Yang Diperhitungkan Dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi
Berlaku
4,007x dilihat
5,783x diunduh
Perihal
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2019 Tentang Komponen Biaya dan Pendapatan Yang Diperhitungkan Dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi
Informasi Umum
- Jenis Dokumen
- Peraturan
- Jenis Peraturan
- Peraturan Menteri
- Singkatan Jenis
- PM
- Nomor Peraturan
- PM 10 TAHUN 2021
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Tanggal Pengundangan
- 15 March 2021
- Tempat Terbit
- Jakarta
- T.E.U / Badan
- Indonesia.Kementerian Perhubungan
- Bahasa
- Indonesia
- Bidang Hukum
- Hukum Administrasi Negara
- Subjek
- PELAYANAN-PUBLIK-ANGKUTAN-LAUT
- Sumber
- BN 2021 (224): 5 hlm.
- Lokasi Penyimpanan
- Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Mengubah
Pratinjau Dokumen
Unduh