Peraturan Menteri Perhubungan Republik IndonesiaNomor PM 22 Tahun 2018 Tentang Komponen Penghasilan dan Biaya Yang Diperhitungkan Dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut

Berlaku 6,805x dilihat 8,446x diunduh
Perihal
Komponen Penghasilan dan Biaya Yang Diperhitungkan Dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut
Informasi Umum
Jenis Dokumen
Peraturan
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PM
Nomor Peraturan
PM 22 TAHUN 2018
Tahun Pengundangan
2018
Tanggal Pengundangan
06 March 2018
Tempat Terbit
Jakarta
T.E.U / Badan
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Subjek
KOMPONEN-PENGHASILAN-BIAYA-SUBSIDI-ANGKUTAN-BARANG
Sumber
BN 2018 (370): 10 hlm.
Lokasi Penyimpanan
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Pratinjau Dokumen Unduh

Aksesibilitas

Ukuran Teks

100%

Kontras & Warna

Fitur Tambahan