Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2017 Tentang Komponen Penghasilan dan Biaya Yang Diperhitungkan Dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut Melalui Mekanisme Pelelangan Umum
Dicabut
4,267x dilihat
5,935x diunduh
Perihal
Komponen Penghasilan dan Biaya Yang Diperhitungkan Dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut Melalui Mekanisme Pelelangan Umum
Informasi Umum
- Jenis Dokumen
- Peraturan
- Jenis Peraturan
- Peraturan Menteri
- Singkatan Jenis
- PM
- Nomor Peraturan
- PM 3 TAHUN 2017
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Tanggal Pengundangan
- 16 January 2017
- Tempat Terbit
- Jakarta
- T.E.U / Badan
- Indonesia.Kementerian Perhubungan
- Bahasa
- Indonesia
- Bidang Hukum
- Hukum Administrasi Negara
- Subjek
- KOMPONEN-PENGHASILAN-DAN-BIAYA-KEGIATAN-SUBSIDI-ANGKUTAN-BARANG-DI-LAUT-PELELANGAN-UMUM
- Sumber
- BN 2017 (140): 6 hlm.
- Lokasi Penyimpanan
- Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Relasi Peraturan
Dicabut Oleh
Pratinjau Dokumen
Unduh